18 Ribu PSE Diminta Tandatangani Pakta Integritas Anti Judi Online

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat termasuk berbagai aplikasi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas anti judi online oleh Kementerian Kominfo.

Langkah ini dilakukan agar para PSE yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan Kominfo dalam memberantas konten-konten yang terkait judi online di platform mereka.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Selasa, (27/08), pakta integritas ini diberikan pada akun pendaftaran PSE privat untuk agar dilengkapi dan dilaksanakan. Jika tidak mematuhi, Kominfo mengancam akan memberikan sanksi dari denda administratif hingga pencabutan akses.

“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” ujar Budi Arie dalam keterangannya.

 

 

Hukuman tersebut berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7 dimana PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). 

Kemudian, merujuk juga pada Pasal 9 yang menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pematuhan pakta integritas ini merujuk pada PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

 

 

PP tersebut berbunyi bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai 18 ribu PSE privat yang tersebut, namun PSE Privat sendiri terdiri dari pihak yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan berbagai layanan, seperti marketplace, toko online, dan transportasi online, alat pembayaran, platform streaming dan lainnya.