25 Platform Digital Kena Tegur Komdigi, Ada OpenAI dan Wikipedia

Uzone.id— 25 platform digitalyang termasuk kedalam PSE Lingkup Private mendapat surat warning dariKementerian Komunikasi Digital. Ke-25 platform digital tersebut diketahui belummemenuhi kewajiban pendaftaran PSE meskipun sudah beroperasi di Indonesia.
Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan oleh DirjenPengawasan Ruang Digital pada hari Senin, (25/11). Beberapa nama platformterkenal pun masuk dalam daftar tersebut, salah satunya adalah pemilik ChatGPT, OpenAI, Wikipedia hingga Duolingo.
Kewajiban pendaftaran PSE sendiri telah diatur dalamPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentangPenyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Di Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut, tertulis secarategas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untukmendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruan Digitalmenyebut kalau pemerintah sudah lebih dulu melakukan sosialisasi terkaitregulasi ini, dan proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yangtetap abai.
Surat pemberitahuan ini dilakukan agar platform-platformtersebut segera memenuhi persyaratan, karena jika tidak, hukuman pemutusanakses bisa saja dijatuhkan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasidikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuaiperaturan yang berlaku,” kata Dirjen Alexander.
Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020dimana bagi PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukanpendaftaran secara tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administratifsesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan.
Alexander melanjutkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanyabersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikankedaulatan digital Indonesia. Tak hanya itu, pendaftaran ini juga dilakukanuntuk melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat danbertanggung jawab.
Nah, berikut adalah 25 platform digital atau PSE LingkupPrivate yang belum memenuhi pendaftaran PSE dari Komdigi:
- Cloudflare, Inc.: Situs cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet
- Dropbox, Inc.: Situs dropbox.com dan aplikasi Dropbox
- Flextech, Inc: Situs terabox.com dan aplikasi Terabox
- OpenAI, L.L.C.: Situs chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT
- Duolingo, Inc.: Situs id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo
- Marriott International, Inc.: Situs marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy
- Roome / PT Duit Orang Tua: Situs roomme.id dan (tanpa aplikasi)
- Accor S.A.: Situs accor.com dan aplikasi ALL Accor
- InterContinental Hotels Group PLC (IHG): Situs ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards
- PT HIJUP.COM: Situs hijup.com dan aplikasi HIJUP
- PT Kasual Jaya Sejahtera: Situs kasual.id (tanpa aplikasi)
- Fashiontoday: Situs fashiontoday.co.id (tanpa aplikasi)
- PT Beiersdorf Indonesia: Situs nivea.co.id (tanpa aplikasi)
- Shutterstock, Inc.: Situs shutterstock.com dan aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor
- Getty Images, Inc.: Situs gettyimages.com (tanpa aplikasi)
- PT Kaio Tekno Medika: Situs doktersiaga.com (tanpa aplikasi)
- Fine Counsel: Situs finecounsel.id (tanpa aplikasi)
- PT Halo Grup Indo: Situs hellobeauty.id (tanpa aplikasi)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya: Situs bistip.com (tanpa aplikasi)
- PT Inggris Prima Indonesia: Situs ef.co.id dan aplikasi EF Hello
- Wikimedia Foundation: Situs wikipedia.org & wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia
- PT Media Kesehatan Indonesia: Situs doktersehat.com (tanpa aplikasi)
- PandaDoc, Inc: Situs pandadoc.com (tanpa aplikasi)
- airSlate, Inc: Situs signnow.com dan aplikasi SignNow
- PT Zoho Technologies: Situs zoho.com dan aplikasi Zoho Sign
Para perwakilan platform digital indiberi kesempatan untuksegera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Komdigi juga akanmembuka dialog dan membantu proses dalam teknis pendaftarannya.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu prosesteknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukumIndonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang inginberoperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
Komdigi sendiri tidak merinci batasan waktu yang diberikankepada para platform, namun mereka diminta untuk segera mematuhi ketentuanhukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online SingleSubmission (OSS).