3 Hari Lagi Tarif Tol Sedyatmo Dekat Bandara Naik Hingga Rp 1.500

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali menaikan tarif tol ruas Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Kenaikan tarif tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta itu akan berlaku pada 14 Februari 2019 Pukul 00.00 WIB.

Seperti dikutip dalam keterangan perseroan, Kenaikan itu hanya berlaku pada kendaraan golongan I dan II yang masing-masing naik Rp 500 dan Rp 1.500.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujar AVP Corporate Communications Jasa Marga, Irra Susiyanti dalam keterangannya, Senin (11/2/2019).

Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, seperti peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan 1 lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m.

Kemudian, reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1 sehingga gardu yang saat ini berjumlah 7 gardu menjadi 9 gardu dan penambahan 1 lajur pada akses tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m.

Selain itu, peningkatan pelayanan dilakukan dengan penambahan 7 gardu OAB (Oblique Approach Booth) pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.

Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000

Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500

Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000

Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500

Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000

Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo yang terintegrasi seperti:

1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)

Gol I: Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 16.500

Gol II: Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.000

Gol III: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.500

Gol IV: Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 31.500

Gol V: Rp 34.000 dari sebelumnya Rp 38.000,-

2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)

Gol I: Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 22.000

Gol II: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 31.000

Gol III: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 32.500

Gol IV: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 42.500

Gol V: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 45.000

"Pada 2 (dua) Gerbang Tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi," tutup Irra.

 

Berita Terkait: