3 Ribuan Pelanggan Bolt Sudah Refund Pulsa

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersamaBadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)merilis jumlah penggunaBoltyang melakukan pengembalian pulsa hingga Kamis (3/1) pukul 11.30 WIB telah mencapai 3.321 pelanggan.

Pengembalian pulsa dilakukan setelah Bolt secara resmi mengumumkan operasional bisnisnya pada akhir Desember 2018 lalu.

"Dengan rincian 2581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online," terang Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Pria yang akrab disapa Nando itu menjelaskan bahwa data itu didapatkan dalam rangka pemantuan pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota.

Menurutnya Kominfo menerima laporan Bolt membuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. Sebanyak 25 lokasi gerai berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta lima gerai di Medan, Sumatera Utara.

Nando mengatakan pelanggan dapat mengajukan pengembalian pulsa dan kota dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Pelanggan akan diminta menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Dalam keterangan tersebut, Nando juga mengatakan pihaknya berharap kedua operator telekomunikasi itu mengutamakan hak-hak pelanggan. Dia juga menegaskan Kominfo bersama BRTI akan terus memonitor proses pengembalian hak pelanggan ini.

Sebelumnya, Kominfo dan BRTI juga melaporkan bahwa sejak Jumat (28/12/2018) siang,  PT. Internux dan PT. First Media, Tbk telah melakukan mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Kedua perusahaan harus mengembalikan frekuensi radio tersebut karena tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebesar RpRp708,3 miliar sejak 2016. Meski sudah tak lagi beroperasi sejak Jumat silam, dua anak perusahaan Grup Lippo itu tetap harus membayar utang mereka pada negara.

Disamping itu, PT. Internux dan PT. First Media, Tbk juga harus mengembalikan pita frekuensi radio 2,3 GHz ke negara yang harus dilkukan bulan lalu. 

Berita Terkait