3 Tuntutan Ojol Agar Dapur Tetap Ngebul saat PSBB Diterapkan
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Uzone.id- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itu yang akan dirasakan oleh driver ojek online jika Indonesia sudah menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).
Sejak Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Terawan resmi mengumumkan virus Corona telah menginfeksi warga Indonesia pada 2 Maret 2020, itulah awal pukulan terhadap para pencari nafkah yang mengandalkan aplikasi online.
Driver ojol pun mengeluhkan pendapatannya sangat seret setelah pemerintah meminta para pegawai negeri maupun swasta menerapkan #kerjadirumah.
Baca juga: BMW M5 Edisi 35 Tahun Mengaspal di Indonesia, Harga Rp5 Miliar
Kembali ke PSBB yang mengatur masalah transportasi. Peraturan Menkes ini terdapat BAB III tentang PSBB, Pasal 13 Ayat 10 berbunyi"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: (a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk."
Kemudian, dijelaskan lagi bunyi pasal 13 Ayat 10 tersebut dalam Pedoman PSBB, Poin D tentang Pelaksanaan PSBB, yang berbunyi,"Perusahaan Komersil atau Swasta i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Bisa dibayangkan jika driver online dilarang mengangkut penumpang dan cuma diperbolehkan mengangkut barang saja. Akan semakin banyak warga Indonesia yang ekonominya minus.
Uzone.idpun meminta pendapat kepada Igun Wicaksono, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) soal aturan Menkes dalam PSBB ini.
Igun mengungkapkan, Garda akan mengajukan tuntutan kepada pemerintah maupun kepada perusahaan aplikasi, Gojek dan Grab, agar driver online tetap bisa bertahan di tengah himpitan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.
"Larangan ojol membawa penumpang sebagai aturan dari PSBB dan terbitnya Permenkes untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, kami dari asosiasi pengemudi ojol Garda menyikapi aturan PSBB dan Permenkes tersebut," tutur Igun, melalui sambungan telepon.
Adapun tiga poin utama yang akan diajukan oleh Garda, yakni:
1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100,000/hari
2. Kami juga minta kepada aplikator, semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang, ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB.
3. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalo perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator.
Igun melalui organisasi Garda berencana mengajukan tiga poin tersebut pada hari ini.
VIDEO Review Mobil Tetangga: Civic & Kijang Era 1980an