4 Aturan Penting Soal Registrasi SIM Biometrik yang Perlu Kamu Tahu

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kementerian Komdigisudah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM dengan biometrik ataufacerecognitionmulai Januari 2026 lewat Peraturan Menteri Komunikasi danDigital Nomor 7 Tahun 2026.

Artinya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendakmelakukan registrasi kartu SIM yang baru diwajibkan menggunakan NIK (NomorInduk Kependudukan) serta data biometrik berupa pengenalan wajah. Bagi mereka yang berumur di bawah usia 17 tahun, registrasiini bisa dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepalakeluarga. 

Adanya aturan ini menjadi cara pemerintah untuk menekanmodus penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, socialengineering, hingga penyalahgunaan OTP yang sangat bergantung pada anonimitasnomor.

“Kami merasa perlu untuk melakukan validasi bahwa kartu NIKdengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah orangdengan NIK yang benar,” kata Meutya Hafid.




Peresmian ini juga bertepatan dengan peluncuran programSEMANTIK atau ‘Senyum Nyaman dan Biometrik’ yang disebut mencerminkan komitmenpemerintah untuk menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab.

Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang RegistrasiPelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Meutyamenjelaskan 4 poin penting yang perlu diperhatikan oleh operator seluler maupunmasyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM baru.

“Pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrikpengenalan wajah,” kata Meutya.

Poin kedua adalah kartu perdana diedarkan harus dalamkondisi tidak aktif. 

“Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan (kartu perdanaaktif saat registrasi) tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnya kartuperdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif,” tambahnya.

Poin yang ketiga adalah kepemilikan nomor dibatasi secarawajar, dimana batasannya adalah 3 nomor telepon per-NIK di setiap operatorseluler.

“Jadi ini kami dapat banyak sekali masukan, ada yang kerassekali misalnya satu orang satu saja, tapi kemudian juga banyak yang mengatakanjangan satu dengan keperluan berbagai hal mungkin perlu lebih dari satu.Sehingga Permen ini mengatur sekaligus menguatkan Permen sebelumnya, bahwadibatasi untuk tiga nomor telepon per NIK pada setiap operatornya,” jelasMeutya.




Terakhir adalah perlindungan data pelanggan yang dijaminmelalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.

Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa data-databiometrik pelanggan yang melakukan registrasi tidak disimpan oleh pihakoperator seluler, melainkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan danPencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti operator seluler tidak diberikan kewenangan untukmenyimpan data biometrik, tapi hanya melakukancross-checkingdengandata di Dukcapil. Makanya peran Dukcapil ini menjadi amat sangat penting,” ujarMeutya.

Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali oleh DianSiswarini selaku Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Data (pengguna) tidak disimpan oleh operator seluler. Jadidatanya disimpan di Dukcapil, karena kami juga harus berhati-hati terhadap datapribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudiandata tersebut disimpan di database yang benar,” jelasnya.