4 Fakta MUI Belum Putuskan Kripto Halal atau Haram

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Aleksi Raisa / Unsplash)

Uzone.id-  Majelis Ulama Islam (MUI) belum memutuskan mata uang kripto (cryptocurrency) hukumnya halal atau haram. Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh kepada media pada Kamis (28/10/2021).

Berbeda dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang telah menetapkan transaksi dan investasi mata uang kripto, salah satunya Bitcoin sebagai 'barang' haram.

"Mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram. Tak hanya sebagai alat transaksi tapi juga investasi," tulis PWNU Jatim di situs resminya.

BACA JUGA:Fatwa NU: Bitcoin Haram

1. MUI tengah kaji fatwa hukum kripto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memutuskan mata uang kripto hukumnya halal atau haram. Mereka tengah mengkaji fatwa hukum aset kripto melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-10 November 2021.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat kita akan mengundang regulator, Bank Indonesia (BI), dan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha crypto untuk memperoleh penjelasan terkait dengan hakikat bisnis atau cryptocurrency.

Jadi, kata dia, soal fatwa aset kripto, MUI masih melakukan pembahasan dan pendalaman.

2. Tak bisa legal secara syariat 

PWNU Jatim menyatakan aset kripto haram tak hanya sebagai transaksi, tapi juga investasi. Para peserta bahtsul masail punya pandangan bahwa meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat, seperti dituturkan Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

3. Tak bisa diakui komoditi

Aset kripto, menurut PWNU Jatim, tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. Itu karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tutur Azizi Chasbullah.

BACA JUGA:2 Persen Kekayaan Elon Musk Bisa Selamatkan 42 Juta Orang Kelaparan

4. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Melansir dari situs resmi MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah melakukan kajian untuk menentukan fatwa halal atau haram aset uang kripto yang dijadikan transaksi atau investasi.

Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok, menjelaskan aset kripto merupakan mata uang digital yang dibuat melalui proses dengan teknik enkripsi yang dikelola jaringanpeer to peer.

Karenanya, kata Jaih Mubarok, hal ini termasuk dalam domain siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan dan atau keputusan otoritas yang setidaknya memenuhi kriteria uang sebagaimana disampaikan Muhammad Rawas Qal‘ah Ji dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari‘ah.

Mengutip pendapat Qal‘ah Ji di atas yang menekankan aspek legalitas uang, Jaih Mubarok menjelaskan uang (nuqud) adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan lembaga pemegang otoritas.

"Atas dasar penjelasan tersebut, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta (atau kulit unta) sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang (nuqud), melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan); karena uang harus memenuhi dua kreiteria yaitu 1) substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat dan 2) diterbitkan lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang (antara lain bank sentral)," terang Jaih Mubarok.