4 Jenis Uang Rupiah Tak Laku Lagi Mulai Besok, Kenali Cirinya

pada 5 tahun lalu - by

Bank Indonesia (BI) menarik empat jenis uang rupiah keluaran (emisi) tahun 1998 dan 1999. Keempat jenis uang tersebut tak lagi laku dan dapat digunakan untuk bertransaksi, mulai Senin (31/12) besok.

BI masih memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang jenis tersebut, untuk menukarkan paling lambat pada Minggu (30/12) hari ini. “Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi,” tulis Bank Indonesia di akun instagram-nya.

"Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar dengan uang rupiah yang sama 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepadakumparan, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, pecahan uang kertas yang akan dinyatakan tak berlaku lagi tersebut memiliki tahun edar dan ciri-ciri sebagai berikut:

Rp 100.0000, Tahun Edar (TE) 1999

Gambar depan: Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
Gambar belakang: Gedung MPR/DPR
Warna Dominan: Merah

Rp 50.0000, Tahun Edar (TE) 1999

Gambar depan: W.R. Soepratman
Gambar belakang: Pengibaran bendera merah putih
Warna Dominan: Abu-abu, Hijau

Rp 20.0000, Tahun Edar (TE) 1998

Gambar depan: Ki Hajar Dewantara
Gambar belakang: Kegiatan belajar mengajar
Warna Dominan: Hijau muda

Rp 10.0000, Tahun Edar (TE) 1998

Gambar depan: Cut Nyak Dhien
Gambar belakang: Danau Segara Anak
Warna Dominan: Cokelat muda

Bank Indonesia menjelaskan, penarikan uang tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008. Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran.