4 Pemain Film Porno Gay Genre BSDM Dibekuk Bareskrim Polri

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran materi pornografi laki-laki sesama jenis di media sosial.

Materi asusila homoseksual itu berkategori hubungan seksual disertai kekerasan aliasbondage, discipline, sadism, masochism(BDSM).

"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," kata  Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Ia mengatakan, polisi meringkus empat tersangka pemeran video pornografi tersebut. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).

Kepala Sub Bagian Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menjelaskan, keempat tersangka memerankan adegan seks sesama jenis dengan cara kekerasan.

Setelah merekam adegan seks itu, mereka menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial Facebook yakni Emir JKT milik AM, ke beberapa grupgayBDSM di lndonesia dan luar negeri.

"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Susatyo.

Susatyo menyampaikan, untuk menyebarkan konten tersebut, para tersangka juga turut bergabung dengan grup FB BDSM Indonesia yang beranggotakan 26.650 anggota. Para tersangka juga mengikuti 20 grup FB Internasional yang memiliki puluhan ribu anggota.

"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti yakni tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit dan alat pecut.

Berdasarkan penangkapan dua tersangka RH dan ER pada Rabu (8/11), polisi menyita barang bukti peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin,baby oil, dan alat pijat.

Para tersangka dijerat  Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana 10 tahun.