5 Artis Ini Rayakan Lebaran di Penjara

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ahmad Dhani (Instagram @ahmaddhaniprast)

Uzone.id- Hari Raya Lebaran tahun ini atau Idul Fitri 1440 seharusnya menjadi momen untuk berbagi kebahagiaan tiap-tiap keluarga Muslim.

Sampai rela menempuh perjalanan jauh demi kumpul dengan keluarga.

Namun, bagi ke-5 artis kenamaan di Indonesia ini tidak demikian. Mereka harus meringkuk di penjara karena tersangkut berbagai kasus pidana.

 

1. Saipul Jamil

Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta agar mempermudah kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang membelitnya.

Kemudian, Saipul Jamil juga mendapat vonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap anak. Jadi, total hukuman penjara yang harus dilalui Saipul Jamil selama 8 tahun.

Saipul Jamil jadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak April 2016.

 

Baca juga:'Lelaki Pantang Menyerah' D'Masiv Berdasarkan Kisah Nyata

Baca juga:Foto Pertama Keluarga SBY Tanpa Ibu Ani di Momen Lebaran

 


2. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani masih mendekam di penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pentolan Dewa 19 itu tidak bisa berkumpul bareng keluarga besar dan terpaksa merayakan Lebaran di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada Maret 2019, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Ahmad Dhani hingga akhirnya mendapat vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.


3. Vanessa Angel

Vanessa Angel jadi penghuni Rutan Medaeng, Sidoarjo, sehingga dia terpaksa berlebaran di sana.

Bintang FTV itu masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten pornografi.

 

4. Roro Fitria

Roro Fitria tak bisa rayakan Lebaran bersama keluarga besarnya karena harus menjalani sisa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada Oktober 2018, Roro Fitria mendapat vonis penjara selama 4 tahun atas kasus narkoba.


5. Zul Zivilia

Penyanyi Zul Zivilia kini menghuni sel penjara Polda Metro Jaya sejak ditangkap pada 28 Februari 2019 atas kasus narkoba jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan ektasi sebanyak 24 ribu butir.