5 Aturan Baru OJK Soal Pinjol, Berlaku Mulai Tahun Ini

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Ada kabar baru untuk masyarakat yang akan dan sudah menggunakan platform pinjaman online (pinjol), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah meluncurkan peraturan baru terkait dengan platform pinjol Peer-to-Peer (P2P) lending.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sudah dikeluarkan semenjak November 2023 lalu.

 

 

Terdapat beberapa poin yang telah diatur dalam Surat Edaran ini, beberapa diantaranya adalah penurunan bunga pinjaman, aturan penagihan termasuk larangan meminjam lebih di tiga tempat.

Untuk lebih jelasnya, simak beberapa poin berikut ini:

Pertama, bunga pinjaman turun

Dalam aturan ini, OJK menurunkan bunga pinjaman online dengan batasan 0,1 persen hingga paling besar 0,3 persen per hari. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024 kemarin dan berlaku untuk semua platform pinjaman online.

Bagi pinjaman konsumtif dengan jangka pinjaman pendek yaitu kurang dari satu tahun, batasan bunga pinjaman online yang berlaku adalah 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Sebelum ada aturan dari OJK soal batasan pinjaman online, AsosiasiFintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.

Kedua, tidak diperbolehkan pinjam ke lebih dari 3 platform

Karena banyak kasus pinjaman online ‘gali lubang, tutup lubang’, OJK kemudian mengatur aturan soal jumlah platform yang diperbolehkan untuk peminjam.

Dalam aturan terbaru OJK, para peminjam atau debitur hanya boleh meminjam maksimal di 3 platform pinjaman online. Dengan aturan ini, para konsumen diharapkan bisa lepas dari upaya gali lubang, tutup lubang yang kerap kali merugikan.

Ketiga, besaran denda ketika telat membayar

OJK juga ikut mengatur soal denda bagi para debitur yang telat membayar pinjaman. Untuk sektor produktif, denda yang harus dibayar mencapai 0,1 persen per hari di tahun 2024. Selanjutnya, bagi sektor konsumtif, denda yang harus dibayar ketika telat membayar mencapai 0,3 persen per hari di tahun 2024.

Besaran denda ini akan terus menurun di tahun-tahun selanjutnya, seperti di tahun 2025, denda akan turun ke 0,2 persen di sektor konsumtif dan akan turun menjadi 0,1 persen di 2026.

Keempat, aturan soal waktu dan tata cara penagihan

OJK juga mengatur soal ketentuan bagi para penyelenggara pinjaman online untuk melindungi konsumen. OJK akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara untuk menagih debitur yakni hingga pukul 8 malam waktu setempat.

Para penyelenggara harus mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti semua proses penagihan yang ditetapkan oleh OJK.

Selain itu, OJK juga mengatur soal tata cara penagihan dimana penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal negatif lain termasuk SARA dalam proses penagihan.

 

 

Penagih juga dilarang untuk merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harga diri, harkat, di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying) kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan dan keluarga.

Aturan lain soal penagihan adalah aturan bahwa kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur tidak digunakan untuk keperluan penagihan.

Kontak darurat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Kelima, pinjaman online wajib menghadirkan asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya asuransi ini, OJK berharap penyelenggara bisa merasa lebih aman dalam meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor yang dianggap memiliki risiko, seperti sektor produktif dan UMKM.