5 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Narkotika
Penyanyi senior Fariz Rustam Munaf atau yang biasa dipanggil dengan Fariz RM, saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Hal itu dilakukan karena pria berusia 59 tahun tersebut diduga mengkonsumsi narkoba.
Berikutkumparanmerangkum 5 fakta mengenai tertangkapnya pelantun lagu 'Barcelona' oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
1. Ditangkap pada Jumat (24/8) di Rumahnya
Fariz RM ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45 WIB, di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Diduga tersangka penyalahgunaan narkoba public figur/artis atas nama Fariz Roestan Moenaf," ucap Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.
2. Polisi Temukan Narkotika Jenis Sabu hingga Dumolid
Saat melakukan penangkapan terhadap Fariz RM, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir Alprazolan, 2 butir dumolid hingga alat hisap sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono. "Iya benar (Fariz RM) diamankan," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/8).
3. Keluarga Kecewa Fariz RM Kembali Tersandung Kasus Narkotika
Pihak keluarga telah mengetahui informasi tentang informasi penangkapan pelantun lagu 'Sakura' oleh pihak kepolisian. Dinda yang merupakan adik ipar dari pelantun lagu 'Nada Kasih' itu, merasa kecewa dengan penangkapan tersebut.
"Sudah dengar dan pastilah semua keluarga kecewa dengan masalah itu," ucapnya saat dihubungi.
4. Fariz RM Ditangkap Usai Manggung
Penangkapan Fariz RM terkait kasus narkotika pada Jumat (24/8) lalu, seolah menjadi bukti bahwa pelantun lagu 'Persimpangan' itu tidak kapok menkonsumsi barang haram tersebut. Tak tanggung-tanggung, Fariz ditangkap di hadapan keluarga usai manggung di salah satu acara.
"Pada saat itu, petugas narkotika Jakarta Utara sudah berada di rumah dari pagi, tapi Mas Fariz belum pulang karena habis show. Nah begitu dia pulang, langsung dilakukan penangkapan," terang Syafri Noer yang merupakan kuasa hukum Fariz RM pada kasus narkotika tahun 2015 itu.
5. Fariz RM Sudah Tiga kali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika
Penangkapan Fariz RM yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/8) lalu, seolah membuat pelantun 'Selangkah Ke Seberang' itu tak jera untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, Fariz untuk pertama kalinya ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika. Ia pun terjaring dalam sebuah razia di Jakarta dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
Waktu itu, Fariz divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama 1 tahun. Fariz juga menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur selama 3 bulan.
Setelah bebas di tahun 2008, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 5 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tak hanya ganja barang, bukti yang diamankan pihak kepolisian, namun mereka juga menemukan narkotika jenis lainnya seperti heroin, sabu, dan alat isapnya.
Rencananya, pada Minggu (26/8) sekitar pukul 09.00 WIB pihak kepolisian akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan Fariz RM yang juga merupakan adik dari Kepala Bekraf Triawan Munaf tersebut.