6,8 Juta Warga Sudah Registrasi SIM Card dengan Biometrik

Highlight Artikel
- 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi wajah (biometrik) dari Januari hingga Juli 2026.
- Semua operator seluler besar (XLSmart, Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel) telah menerapkan registrasi biometrik ini.
- Tujuan utama dari penerapan adalah meningkatkan keamanan identitas masyarakat dan menekan penyalahgunaan data pribadi untuk tindak kejahatan digital.
- Mekanisme verifikasi diklaim mirip proses perbankan digital, di mana operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan; validasi data sepenuhnya dengan Dukcapil.
- Kementerian Komdigi berkomitmen akan menindak tegas praktik penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pencurian identitas untuk aktivasi kartu SIM.
Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap registrasi kartu SIM barumenggunakan verifikasi wajah (biometrik) sudah dilakukan oleh 6,8 jutamasyarakat Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pertama kaliditerapkan yaitu dari Januari hingga Juli 2026 ini.
Registrasi SIM Biometrik: Angka dan Implementasi
"Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 jutamasyarakat yang melakukan registrasi biometrik," ujar Menteri KomdigiMeutya Hafid, dikutip dari Antaranews, Rabu, (15/07).
Penerapan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik inisendiri sudah diikuti oleh semua operator seluler yaitu XLSmart, IndosatOoredoo Hutchison dan juga Telkomsel semenjak awal tahun dan baru sepenuhnyaditerapkan pada Juli ini.
Tujuan dan Mekanisme Verifikasi Wajah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwapenerapan registrasi SIM berbasis biometrik bertujuan meningkatkan keamananidentitas masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan data pribadi yang kerapdimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Sementara untuk mekanisme verifikasinya sendiri diklaimmirip dengan proses pembukaan rekening atau layanan perbankan digital yang jugamenggunakan verifikasi biometrik.
Bedanya, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan databiometrik pelanggan dan hanya berperan sebagai kanal verifikasi saja, sementarauntuk pencocokan hingga validasi data seluruhnya dilakukan dengan basis dataDirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapildan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan,"lanjutnya.
Langkah registrasi biometrik ini diharapkan mampu mencegahpenyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM yang saat ini marak terjadi.
Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data
Meski begitu, Komdigi hingga saat ini masih terus melakukanpenyisiran pada kasus-kasus pencurian identitas untuk aktivasi kartu SIM.
"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaanNIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindaklebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itubagian dari pencurian data pribadi," tegas Direktur Jenderal EkosistemDigital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah di tempat terpisah.