683 Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Konten Judi Online

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Konten-konten judi online terlihat semakin banyak menyusup ke situs-situs pemerintah dan lembaga pendidikan. Hingga saat ini, Selasa, (14/02), Kominfo mencatat ada 683 situs yang disusupi oleh konten judi online.

Dari jumlah tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id. 

Jumlah ini merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

Penyusupan konten judi ke situs berdomain.go.iddanac.idini terjadi semenjak April 2022 lalu dengan temuan paling banyak di bulan Januari 2023 kemarin sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs pendidikan.

Baca juga:Kok Bisa Sih Akun Judi Menyusup ke Situs Pemerintah? Begini Kata Pengamat

Ia mengungkapkan kalau penanganan konten internet negatif pada domain.go.iddanac.idini berdasarkan hasilcrawlingdan aduan masyarakat.

Dirjen Aptika menjelaskan bahwa penyebab situs-situs pemerintah berdomain.go.iddisisipi konten judi karena kurangnya pemahaman keamanan siber dan banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan.

Sementara itu, pemilik situs atau  penyelenggara PSE harus bertanggung jawab terhadap beroperasinya situs mereka masing-masing. 

“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2023). 

Kemenkominfo memiliki wewenang untuk menonaktifkan sementara domain yang ada dalam pengawasan karena adanya penyalahgunaan, dalam kasus ini, website-website tersebut disalahgunakan oleh situs judi online.

Kominfo mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola oleh mereka.

Baca juga:Gawat, Situs Pemerintah Disusupi Slot Judi Online

Hal ini tertuai dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2015 juga menyampaikan bahwa PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik mereka secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya. 

Untuk menangani situs yang bermasalah ini, Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Dirjen Semuel menambahkan kalau pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registry domain.id.

Melihat banyaknya situs pemerintah berdomain.go.idyang disusupi konten judi online, Kemenkominfo menghimbau agar pengelola domain .go.id untuk migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id. 

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ungkap Ditjen Aptika.