7 Fakta Siskaeee, Tak Terima Open BO hingga Video 600GB
Uzone.id- Selebritas dunia maya yang kontroversial, Siskaeee sudah jadi sorotan sejak lama oleh para netizen.
Namun, kali ini perempuan yang kadang disebut sebagai 'pemersatu bangsa' itu berada dalam kondisi pesakitan. Dia ditangkap polisi atas laporan dugaan melakukan aksi eksibisionis di bandara Yogyakarta International Airport.
1. Siskaeee alias FCN Ditangkap di Bandung
Polisi telah menangkap perempuan berinisial FCN alias Siskaeee di Bandung, pada Sabtu (4/12/2021) sore. Dia ditangkap ketika turun dari kereta di stasiun Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, Siskaeee dibawa diperiksa di Polda DIY dan tak lama ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (5/12/2021).
BACA JUGA:Elon Musk Pamer Potongan Rambut Mohawk
2. Pengakuan Siskaeee di Yogyakarta
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Siskaeee mengaku beberapa lokasi di Yogyakarta jadi tempat pengambilan gambar eksibisionisnya.
3. Video 600GB
Penyidik Polda DI Yogyakarta telah menyita hard disk milik Siskaeee. Hard disk tersebut berisi file 600 GB.
Selain itu, smartphone milik Siskaee juga menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video yang mencapai lebih dari 150 GB.
4. Unggah di OnlyFans
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa tersangka Siskaeee mengunggah konten foto dan video porno di tujuh situs berbayar, di mana semua servernya berada di luar negeri.
"Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto saat jumpa pers, pada Selasa (7/12).
5. Keuntungan Rp15-20 Juta
Polisi mengungkapkan bahwa Siskaeee bisa meraup keuntungan Rp15-20 juta hasil dari konten yang diunggah ke OnlyFans.
Siskaeee diduga sudah melakukan aksi pornografi sejak tahun 2017 dan keuntungan bersih yang diraih sekitar Rp1.749.511.009.
"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," kata Roberto.
6. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Roberto mengatakan, Siskaeee terancam dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," tutur Roberto.
BACA JUGA:Game Populer Pac-Man Kini Bisa Dimainkan di Facebook
7. Pemeriksaan Psikologi
Siskaeee telah jadi tersangka kasus dugaan pornografi atas laporan dia telah melakukan eksibisionis di bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Setelah itu, Siskaee menjalani pemeriksaan psikologi pada Senin (6/12/2021), sebagian dari penyidikan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini Senin, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan psikologi agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," tutur Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Bonus 2 Fakta terkait Siskaeee:
1. Tak Terima Open BO
Dalam wawancara dengan YouTuber Gofar Hilman di tahun 2020, Siskaeee mengaku tidak menerima open booking out atau open BO, meskipun dia mengunggah banyak konten gambar-gambar berbau pornografi di media sosial.
2. Mesum Bareng Ojol
Kepada Gofar Hilman, Siskaeee juga mengaku pernah bikin konten mesum dengan pengemudi ojek online (ojol).
Dalam video viral memperlihatkan Siskaeee bikin prank dengan melakukan eksibisionis kepada abang ojol saat datang ke kamarnya.