7 Hal yang Dilarang di Indonesia Tapi Diperbolehkan di Negara Lain

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kamu pasti pernah mendengar peribahasa, lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya. Peribahasa itu memiliki arti, satu daerah bisa memiliki peraturan yang berbeda dengan daerah lain. 

Misalnya suatu hal yang dianggap tidak baik atau tabu di Indonesia, bisa saja bukan menjadi masalah yang besar di negara lain, atau sebaliknya. Seperti tujuh hal berikut, meski dianggap tidak lumrah, tabu, aneh, atau terlarang di Indonesia, ternyata ada negara yang melegalkan aktivitas ini. 

Mulai dari menikah dengan hewan, berjalan tanpa pakaian, hingga meninggalkan bayi di tempat umum. Penasaran? Simak ulasannya berikut, yuk!

1. Menikah dengan Anjing, India

Di Indonesia, agar pernikahanmu diakui secara hukum dan agama, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Mulai dari batas usia, yakni minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, tidak memiliki hubungan sedarah, berbeda jenis kelamin dan tentunya sama-sama manusia. 

Tapi berbeda dengan yang terjadi di Negeri Bollywood, India. Di India kamu bisa menikah dengan hewan apapun yang diinginkan secara hukum dan agama. Sehingga pernikahan tersebut akan tetap dicatat dalam catatan sipil. Dan kebanyakan hewan yang dipilih untuk dinikahi adalah anjing. 

Umumnya, pernikahan dengan hewan di India dilakukan lengkap dengan pesta mewah, layaknya pernikahan manusia pada umumnya. Biasanya menikah dengan hewan dilakukan untuk menghilangkan kutukan yang terjadi pada seseorang layaknya penebusan dosa atas kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu.

2. Meninggalkan Stroller Berisi Bayi di Tempat Umum, Denmark

Kasus pencurian bayi di Indonesia menjadi salah satu bentuk kejahatan kriminal yang masih sering terjadi. Sehingga ibu rumah tangga yang memiliki bayi biasanya lebih memilih menjaga sendiri anak mereka, menitipkannya ke Day Care atau keluarga yang dipercaya. 

Meninggalkan anak kecil terutama yang masih bayi di tempat umum bukan hanya meningkatkan resiko terjadi kejahatan. Tapi juga kecaman dan teguran warga setempat atau aparat keamanan yang bertugas di sekitar lokasi tersebut. 

Meski sebaiknya tidak dilakukan, meninggalkan bayi di tempat umum saat orang tua atau pengasuh hendak berbelanja di toko adalah hal yang normal di Denmark. Kamu tidak akan dikecam atau ditegur oleh pengguna jalan atau petugas setempat karena meninggalkan bayi di dalam kereta dorong (stroller) sendirian.

3. Jalan-jalan Telanjang, Spanyol

Di Indonesia, beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan pakaian dianggap melawan norma kesopanan dan kesusilaan. Lebih parah lagi, apabila aktivitas ini kamu lakukan secara sengaja. Kamu dapat dituntut dengan Udang-Undang Pornografi.  

Tapi di Spanyol, sejak tahun 1978, Konstitusi Spanyol telah memberikan izin dan menjamini setiap penduduknya untuk berjalan telanjang sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia. 

Izin ini berlaku di setiap tempat, hanya saja penduduk setempat biasanya akan lebih memilihnude beachdari pada ruang publik lainnya atas alasan kenyamanan. 

4. Mencuri Karya Seni, Belanda

Di Belanda, terdapat Undang-undang Pembatasan untuk Pencurian Properti. Undang-undang tersebut menjelaskan jika karya seni yang dicuri bisa menjadi hak milik pencurinya jika ditemukan oleh pemiliknya setelah 20 - 30 tahun, tergantung karya seni yang dicuri. Apalagi karena pencurian seni dikategorikan sebagai kejahatan dengan prioritas rendah. 

Karenanya, orang-orang yang mencuri karya seni dapat memiliki karya yang ia curi apabila ia tidak ketahuan oleh pihak berwajib selama 20 tahun berturut-turut. Terutama jika yang dicuri adalah lukisan atau koleksi publik yang dicuri merupakan bagian dari warisan budaya.

Meski begitu, jangan pernah lakukan hal itu di Indonesia. Setiap bentuk pencurian akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, terutama karya seni bernilai tinggi. Sebab barang curian tidak akan berganti nama pemilik meski 'dipegang' lama oleh pencurinya.

5. Mengidentifikasi Diri Sebagai Tokoh Fiksi dalam Sensus, Rusia

Ketika melakukan sensus penduduk, biasanya kamu hanya diperbolehkan mengisi data diri sesuai pilihan yang telah disediakan oleh pemerintah. Mengisi formulir data dengan hal-hal fiksi merupakan hal yang dilarang di Indonesia. 

Namun, hal itu tidak berlaku di Rusia. Di Rusia, kamu bisa mengidentifikasi diri sesuai dengan karakter fiksi yang kamu inginkan. Misalnya saja mendaftarkan etnis atau ras yang dimiliki sebagai Hobbit, Elf, Dwarf, Naga, atau penduduk Mars. Lucu juga, ya?

6. Menjual Ginjal, Iran

Di Iran, penjualan ginjal bukanlah hal yang dianggap ilegal untuk dilakukan. Cara penjualannya juga unik, yaitu dengan memasang poster berwarna cerah di sekitar iklan resmi di tengah kota yang berisi alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi, golongan darah, bahkan hasil tes yang membuktikan bahwa ginjal mereka sehat. 

Amat sangat berbeda dengan Indonesia, yang mana donor ginjal resmi hanya dapat kamu temukan di rumah sakit yang berwenang. Sedangkan penjualan ginjal tak resmi hanya dilakukan dari mulut ke mulut untuk menghindari aparat keamanan. 

Meski kerap mengundang kontroversi, penjualan ginjal di Iran ternyata terbukti mampu mengurangi daftar tunggu pasien yang membutuhkan ginjal.

7. Meminta Tolong Pegawai Pemerintahan untuk Menyuntikkan Heroin, Kanada

Di Vancouver, Kanada, kamu bisa menemukan sebuah gedung milik pemerintah yang dijadikan sebagai tempat resmi bagi para pecandu untuk mengonsumsi heroin lewat suntikan dengan bantuan tenaga medis profesional. Gedung bernama InSite itu menyediakan 12 bilik injeksi lengkap dengan jarum bersih, peralatan yang steril, bahkan layanan membantu menyuntikkan heroin.

Di Insite, para pecandu akan diawasi sehingga tidak overdosis. Cara ini telah berlangsung selama 20 tahun dan terbukti mengurangi penurunan jumlah pengidap HIV dan Hepatitis C akibat transmisi darah. 

Sedangkan di Indonesia, para pengguna narkoba akan ditangkap dan dimasukkan ke penjara besi apabila ketahuan.