7 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tak berizin.

Ada  tujuh perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. Mereka menawarkan produk yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: 80 Perusahaan Menawarkan Investasi Bodong

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.

"Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan kami," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Februari 2017.

Simak:  
OJK Turun ke Lapangan Cari Perusahaan Sejenis Pandawa Group
OJK Hentikan Opersional 6 Perusahaan Investasi Ilegal 

Tongam mengatakan Satgas  telah memanggil ketujuh perusahaan itu. Namun Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, dan PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan​ PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion memenuhi  panggilan Satgas serta bersikap kooperatif.

"Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ucap Tongam.

Simak: Investasi Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Penanggulangan

Tongam menjelaskan, Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan itu. "Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya."

Tongam meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan itu. "Segera melaporkan kepada Satgas jika perusahaan masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas," ucapnya.

Ada sejunlah hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi, menurut Tongam. Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK," kata Tongam.

GHOIDA RAHMAH

 

 

Berita Terkait: