75 Perangkat Internet Ilegal Dimusnahkan Komdigi, Ganggu Penerbangan!

Uzone.id— Kemkomdigi berhasilmenyita 75 perangkat komunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeaterGSM, hingga perangkat radio siaran ilegal di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengahpada Kamis, (27/11).
Dalam keterangan yang dibagikan, perangkat-perangkat inimerupakan milik perseorangan, perusahaan dan instansi di dua wilayah tersebut.
Komdigi menyebut adanya pola yang hampir sama dalampenggunaan perangkat ilegal ini, salah satunya adalah access point yangdimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi,serta radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital KemkomdigiErvan Fathurokhman Adiwidjaja menyebut kalau pemusnahan ini adalah opsiterakhir yang diambil oleh Komdigi setelah melewati proses pembinaan, teguran,klarifikasi, hingga sanksi administratif.
“Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratifsecara bertahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidakmemenuhi standar, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yangdimusnahkan,” ujar Ervan.
Upaya penindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan potensipenerimaan negara, yaitu Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di JawaTengah.
Penertiban perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan untukmenjaga keamanan spektrum. Apalagi, perangkat telekomunikasi ilegal tersebutmemiliki bahaya yang cukup fatal.
Komdigi menyebut kalau perangkat ilegal ini bisa mengganggukomunikasi penerbangan, memperlambat peringatan dini cuaca, dan merusakstabilitas jaringan seluler.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpaizin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan danlayanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistemperingatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan,Kamis, (27/11).
Oleh karena itu, Ervan mengimbau masyarakat agarberhati-hati membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangatmahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksiadministratif maupun sanksi pidana,” katanya.