8 Juta Orang Indonesia Kecanduan Pinjol Selama 2023

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idPinjaman onlinedi kalangan warga Indonesia jadiconcernpemerintah sepanjang tahun 2023 kemarin. Saking ramainya tren pinjam duit secara online, pemerintah danOJKmulai memberlakukan aturan-aturan baru biar warga ngga semena-mena mengajukan pinjaman.

Data terbaru dari APJII mengungkap peningkatan yang cukup signifikan soal pinjaman online ini. Menurut survei Penetrasi Internet Indonesia tahun 2024 (periode penelitian 18 Desember 2023 s.d 19 Januari Desember 2024), orang Indonesia yang terlibat judi online meningkat sekitar 3 kali lipat.

“Pengguna layanan pinjaman online di awal 2024 ini mencapai 8.866.828 orang, meningkat dari 1,5 persen di awal 2023 menjadi 5,4 persen di awal 2024,” kata Muhammad Arif, Ketua Umum APJII, Rabu, (31/01).

 

 

Alasan banyaknya pinjaman online ini adalah karena masyarakat Indonesia tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara yang cepat, tanpa memikirkan konsekuensi yang akan menimpa setelahnya.

“Alasan peningkatan ini karena kebutuhan masyarakat dan kebutuhan dana secara cepat, kurangnya pengetahuan literasi terhadap keuangan digital karena dianggapnya asal pinjam dana cepat tapi mereka tidak baca klausul-klausulnya, yang sering terjadi seperti itu,” jelas Arif.

Melihat angka pengguna layanan pinjaman online yang melonjak dengan tajam dalam kurun waktu satu tahun, Arif berharap regulasi soal pinjaman online kembali diperketat.

“Ini mungkin perlu diperketat lagi regulasinya, karena banyak sekali ini menjadi masalah cultural masalah tentang pinjol ini,” tambahnya.

Selanjutnya, Arif menambahkan, “Penting sekali untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan pengguna untuk mencegah jeratan hutang yang tidak dipahami konsekuensinya dan untuk mengelola keuangan yang lebih bijak lagi.”

 

 

APJII tidak menyebut secara rinci berapa jumlah total dana pinjaman online ini, namun menurut data terakhir OJK pada November 2023, nilai penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai angka Rp21,77 triliun. 

Demi mengurangi kecanduan warga Indonesia akan pinjaman online, OJK juga telah memberlakukan beberapa aturan, salah satunya membatasi jumlah platform pinjaman online untuk warga Indonesia, yaitu 3 platform pinjaman online saja.