Ada Social Distancing, Ini Cara Urus SIM Habis Masa Berlaku

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Seorang teman tetiba menanyakan hal yang cukup unik, "Bang, mau tanya, kalau SIM abis gimana cara ngurusnya? Kan lagi social distancing?" ujarnya.

Nah, kami pun langsung menghubungi Irjen Pol Istiono, selaku Kakorlantas Polri dan menanyakan apa yang ditanyakan sang teman tadi.

"Kita memberikan dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemik Covid ini," ujarnya kepadaUzone.id.

Baca juga: Toyota Luncurkan Agya Facelift, Harga Naik Rp 500 Ribuan

Dijelaskan lebih lanjut, untuk SIM yang masa berlakunya habis dari 17 Maret sampai 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020.

Dan khusus orang dalam pegawasan (ODP) atau suspect dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat, dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Atau bisa juga sekalian upgrade ke Smart SIM. Untuk pembuatan dan prosedur pembuatan Smart SIM, pemohon atau masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu.

Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

VIDEO Unboxing Motor Listrik Gesits, Akhirnya Dikirim Juga!: