Ada Akun Kominfo di Situs Pornografi, Asli Apa Hoax?

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 (Ilustrasi. Foto: Sergey Zolkin/Unsplash)

Uzone.id--Belum lama ini netizen sempat mengernyitkan dahi lantaran menemukan ada akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs pornografi populer. Pasalnya, akun itu sudah diverifikasi.

Nah, lho?Mosokbisa-bisanya instansi pemerintah punya akun di situs pornografi begitu?

Untungnya pihak Kominfo segera memberi klarifikasi terkait hal ini.

“Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com. Situs pornhub.com sendiri telah diblokir pada tahun 2017,” ucap Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam pernyataan resminya yang diterimaUzone.idpada Kamis (26/12).

Baca juga:Berapa Banyak Netizen Indonesia yang Doyan Streaming Bajakan?

Yup, situs Pornhub yang sudah jelas-jelas merupakan platform pornografi telah ditutup oleh Kominfo karena memuat informasi elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk mengatasi hal ini, Kominfo mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak karena masalah ini sudah masuk ranah pemalsuan informasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfo,” lanjut pria yang akrab disapa Nando.

Baca juga:Menkominfo Apresiasi Indoxxi Pamit

Selain itu, Kominfo juga telah mengirim email kepada pengelola situs Pornhub.

“Isinya berupa keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situsnya,” kata Nando.

Di akun tersebut, memang secara jelas ditulis deskripsi akun yang menjelaskan bahwa seakan-akan akun itu memang dari Kominfo.

Sejauh ini, Kominfo memang gencar melakukan pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Ada pula hukuman bagi pihak yang ketahuan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi berupa ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.