Ada Dugaan Pencurian Data, 7 Aplikasi Mata Elang Bakal Diblokir

Uzone.id—KementerianKomunikasi dan Digital akan menindak aplikasi-aplikasi yang diduga berkaitandengan praktikdebt collectoratau mata elang yang menggunakan data nasabah secara ilegal.
Ada sebanyak 7 aplikasi yang saat ini tengah ditindak olehKomdigi, salah satunya adalah Go Matel, Data Matel, hingga Dewa Matel. Komdigimeminta aplikasi-aplikasi ini diblokir dari Google Play Store.
“Untuk sementara, kami masih proses,” kata kata AlexanderSabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital kepadaUzone.id, Jumat, (19/12).
Ia melanjutkan, ““Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7(tujuh) aplikasi yang yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang denganmengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google.”
Sementara itu, Google pun tengah melakukan proses verifikasilanjutan terhadap aplikasi lainnya yang belum diturunkan atau dihapus.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawassektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, sertamelindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitasilegal di ranah digital,” tambah Komdigi.
Tindakan ini diambil Komdigi terhadap aplikasi atau kontendigital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Aplikasi Go Matel dan teman-temannya ini diduga melakukantindakan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yangdimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Penanganan terhadap aplikasi ini sesuai dengan PeraturanMenteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem ElektronikLingkup Privat.
Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan,analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi,berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti OtoritasJasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadapaplikasi yang digunakan oleh debt collector untuk mencari sasarannya.Aplikasi-aplikasi mata elang ini disebut menggunakan data konsumen yangseharusnya bersifat rahasia.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan jikaditemukan kebocoran atau penyalahgunaan, maka pemilik aplikasi berpotensimelanggar hukum yang sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 terhadap PerlindunganData Pribadi.