Ada Kartel Dibalik ‘Berasa’ Mahalnya Skutik Honda dan Yamaha

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Ada kartel narkoba, ada kartel minyak, ada juga kartel daging sapi. Dan ternyata, di dunia otomotif, terjadi juga kartel harga sepeda motor.

jadi begini, coba kalian cari tau, berapa kisaran harga skutik, khususnya yang bermerek Honda dan Yamaha?

Berapa harga termurahnya? Adakah yagn seharga Rp 10 jutaan sekarang? Atau Rp 11 jutaan? Atau Rp 12 jutaan? Atau Rp 13 jutaan?

Video review Suzuki All New Jimny, Udah Bisa Dipesan:

Kisaran harga rata-rata skutik bermeisn terkecil pun berada di angka Rp 15 jutaan, seperti Yamaha Mio maupun Honda BeAT.

Kok berasa mahal ya? padahal dari segi meisn, hanya 110cc sampai 125cc, tapi harganya sekarng barangkali jadi makin gak terjangkau banyak kalangan—kecuali beli kredit.

Ternyata, ‘rasa mahal’ skutik-skutik bermesin kecil itu terbukti karena adanya permainan harga yang dilakukan Honda dan Yamaha.

Pembuktian kartel tersebut bahkan dikuatkan putusan Makamah Agung yang menolak kasasi dari Honda dan yamaha atas vonis permainan harga.

Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan.

Serangkaian pemeriksaan, pengumpulan bukti-bukti dan sejumlah sidang pun digelar KPPU yang melibatkan Honda dan Yamaha.

Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha.

Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

 

Honda dan Yamaha menyangkal

Namanya mafia, mana ada yang mengakui kejahatannya. Putusan KPPU tersebut disangkal Honda dan Yamaha dan kedua pabrikan raksasa ini mengajukan banding ke Pengadilan negeri Jakarta Utara.

Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.

Maka tinggal tingkat kasasi sebagai yang tertinggi, sebagai upaya hukum yang bisa dilakukan Honda dan Yamaha.

lalu apa keputusan Makamah Agung? “Tolak” menjadi putusan MA seperti dilansir dari website sminya.

Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya," komentar General Manager Corporate Communication AHM.

Sementara Yamaha, masih belum mau memberikan komentar apapun terkait dengan masalah tersebut.

Praktik pengaturan harga ini jelas merugikan konsumen, karena menjual sepeda motor tdak dengan harga yang seharusnya.

Apalagi, kedua pabrikan ini begitu mendominasi di Indonesia, seperti Honda yang pangsa pasarnya mencapai 70 persen sampai 80 persen.

Akakah Honda dan Yamaha akan menempuh upaya hukum lain demi terus menyangkal praktik kartel harga skutik ini? Kita nantikan saja.

Tonton video review Honda BR-V facelift yang jadi mirip Daihatsu: