Ada Provokator Penjarahan Toko di Palu, Intelijen Dikerahkan

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Aksi penjarahan toko di Paludiduga turut dipicu oleh aksi provokasi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasistomengatakan pihaknya akan menyelidiki provokator aksi penjarahan sejumlah toko yang terjadi usaigempa di Palu, Sulawesi Tengah.

Sejumlah orang telah ditangkap karena diduga melakukan aksi penjarahan di sejumlah toko pascabencana gempa bumi yang terjadi pada Jumat (28/9) silam.

"Nanti intelijen akan melakukan penyelidikan," ucap Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10).


Sejumlah minimarket menjadi sasaran aksi penjarahan masyarakat di Palu. Beberapa dari aksi penjarahan itu digagalkan oleh aparat kepolisian seperti di Transmart dan sebuah toko telepon seluler di Jalan Basuki Rahmat.

"Tadi pagi saya dapat laporan ada yang mencoba menjarah tokohandphonekemudian dapat diantisipasi. Ada Transmart di sana coba dimasuki orang-orang tidak bertanggung jawab, tapi bisa dikendalikan polisi," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menduga ada provokator di balik aksi penjarahan di Palu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Jenderal bintang dua itu pun menyatakan bahwa pihaknya memaklumi penjarahan yang dilakukan di hari pertama dan kedua pascabencana gempa karena bantuan berupa makanan dan minuman belum tiba.


Namun, dia menegaskan, kepolisian tidak bisa mentolerir bila tindak penjarahan tersebut dilakukan dengan menyasar toko-toko yang menjual barang non kebutuhan pokok seperti telepon seluler, elektronik, hingga ban kendaraan bermotor.

"Kami memahami kalau itu yang diambil bahan makanan karena lapar, minuman, atau sandang. Tetapi yg tidak benar ketika mereka mengambil barang elektronik," ujarnya

Warga mengambil barang-barang di sebuah toko Kota Palu usai diguncang gempa. (Foto: AFP PHOTO / BAY ISMOYO)


Setyo meminta masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Palu dengan tidak melakukan penjarahan.

Dia pun mengingatkan bahwa melakukan penjarahan di tengah situasi bencana dapat dijerat pidana lebih berat dibandingkan situasi biasa.

"Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya," ujarnya.


Kota Palu dan kawasan Donggala, Sulawesi Tengah, diguncang gempa dan tsunami, Jumat (28/9). Ratusan orang meninggal dan puluhan ribu warga mengungsi. Kepanikan yang melanda pascagempa tersebut turut memicu aksi penjarahan toko di Palu.

Berita Terkait