Ada yang Beda di Karangan Bunga untuk Ahok Hari Ini

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ada yang berbeda dalam rangkaian karangan bunga yang dikirimkan warga DKI Jakarta untuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (3/5/2017) hari ini.

Rangkaian karangan bunga yang baru diterima Balai Kota DKI tersebut berisi permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis bebas Ahok—sapaan beken Basuki. Ahok kekinian menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

PantauanSuara.com, Rabu siang, lebih dari 20 karangan bunga yang baru diterima pemprov bertuliskan permohonan seperti itu.

Karangan bunga tersebut langsung menjadi pusat perhatian warga dan menjadi latar untuk berfoto.

"Bebaskan Ahok", demikian tulisan dalam salah satu karangan bunga yang dikirim secara kolektif oleh warga Melawai dan Pondok Indah.

"Mohon bebaskan Ahok Pak Hakim",begitu tertulis dalam karangan bunga kiriman Rakyat Indonesia Cinta Damai.

Sementara karangan bunga dari pengirim yang mengatasnamakan Hidup NKRI memuat tulisan,"Kepada hakim yang terhormat, tolong bebaskan Ahok. Ahok tidak bersalah".

Berikut karangan bunga yang memuat tulisan bernada sama:

"Bebaskan Ahok Pak Hakim. Tegakan Keadilan", dari Ex SD Palmerah 2 Pagi 72.

"Bebaskan Ahok. Tidak Terbukti Penista Agama. Mari Kita Hidup Dalam Damai."

"Bunga Berseru, Nurani Hati Pak Hakim Tolong Bebaskan Ahok yang Tak Bersalah.”

"Yang mulia bapak hakim, bapak Ahok tidak bersalah, mohon bebaskan. Bapak Ahok penista agama tidak terbukti".

Untuk diketahui, majelis hakim akan memutus perkara kasus dugaan penodaan agam dengan terdakwa Ahok pada Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

 

Berita Terkait: