AFPI dan 97 Pinjol Tepis Tuduhan Kartel Suku Bunga

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Asosiasi FintechPendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman online menolaktegas tuduhan KPPU yang menyebut adanya kesepakatan dalam menentukan batasmaksimum suku bunga pinjaman.

Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan AFPI dalampernyataan resminya setelah sidang tanggapan yang diadakan KPPU pada Kamis,(11/09).

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatanmenentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanyamengikuti arahan regulator,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI dalampernyataan resmi yang diterimaUzone.id, Jumat, (12/09).

Ia melanjutkan, “Apakah ada pelaku usaha yang berani tidakmenjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnyatidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat.”






Menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak tepat. Pasalnya,pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungankonsumen dari praktek predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online(pinjol) ilegal.

“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan OtoritasJasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsurkesepakatan di dalamnya,” tambahnya.

Lebih lanjutnya, Entjik juga menjelaskan bahwa buktipengaturan harga yang ditunjukkan oleh KPPU yaitu berupa pedoman perilaku AFPIbukanlah untuk membatasi harga.

“Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen daripraktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegalyang marak terjadi sebelum adanya regulasi,” terangnya.

Batas maksimum suku bunga sendiri sebesar 0,8 persen pada2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.






Entjik menjelaskan bahwa yang diatur dalam pedoman perilakuAFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap(fixed price). 

“Setiap platform Pindar memiliki independensi dalammenetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, bantahan lainnya yang disampaikan Entjikantara lain bahwa dalam setiap praktiknya, para platform menerapkan suku bungayang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing.

“Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetapterjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dankeberlanjutan industri,” tuturnya.

Sebelumnya, penyelidikan soal penyesuaian bunga di platformpinjol ini dilakukan pada platform pinjol di periode 2020 hingga 2023.

KPPUmenyebut bahwa 97 perusahaan pinjol melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnyaPasal 5.