Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Ucapan "Idiot"

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ahmad Dhani (Foto: Instagram @ahmaddhaniprast)

Uzone.id- Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, atas kasus ucapan "idiot" kepada massa aksi yang menolak digelarnya Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono, memimpin sidang yang digelar Selasa (11/6/2019) menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar R Anton Widyopriono, seperti dilaporkanliputan6.comyang dilansirUzone.id.

 

Baca juga:Citra Monika Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Perselingkuhan dengan Ifan 'Seventeen'

 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada 23 April 2019, Jaksa Hari Basuki membacakan tuntutan terhadap Ahmad Dhani. Menurutnya, Ahmad Dhani memposting video yang isinya mengucapkan kata "idiot" kepada massa aksi dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ucapan "idiot" keluar dari mulut Ahmad Dhani ketika massa aksi penolak Deklarasi Ganti Presiden 2019 mengepung pentolan Dewa 19 itu saat menginap di Hotel Majapahit Surabaya pada 28 Agustus 2018.

Akibatnya, Ahmad Dhani bersama rekan-rekan yang akan menghadiri Deklarasi Ganti Presiden 2019 tak bisa keluar dari hotel.

Saat itulah Ahmad Dhani membuat vlog dengan mengucapkan "idiot" kepada massa aksi.

Ahmad Dhani diperiksa pertama kalinya di Mapolda Jawa Timur pada 2 Oktober 2018.

Saat itu, Ahmad Dhani membantah telah mengucapkan "idiot" kepada massa aksi. "Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung".

Kemudian, penyidik meningkatkan status Ahmad Dhani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018.