Ahok-Jonan Saling Serang Soal Terminal A

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
| June 6, 2016 12:14 pm

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). (arah.com/Helmi Shemi)

 

Penolakan pengelolaan terminal bus tipe A yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Dinas Perhubungan kembali direspon oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pengelolaan terminal bus A DKI Jakarta dinilainya berantakan. Namun Ahok –sapaan Basuki- berpendapat bahwa justru berantakannya pengelolaan terminal tersebut dikarenakan terlalu banyak wewenang oleh pemerintah pusat.

“Jadi Jakarta nih kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat,” sebut Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (6/6).

“Kamu lihat gak di Pasar Rebo? Pasar Rebo itu semua bus-bus yang ngetem-ngetem itu bisa gak kamu cabut izinnya? Gak bisa. Kemenhub cabut izin gak? Enggak juga,” keluh Ahok.

Ahok juga menyebut rencana pemprov DKI yang akan membangun rumah susun (rusun) di terminal Pulo Gadung belum tentu disetujui oleh pemerintah pusat. Lebih lanjut Ahok menyindir Kemenhub belum tentu memiliki dana untuk pembangunan rusun.

“Kalo saya, saya cabut trayeknya langsung. Kamu bisa bayangin gak kalau kampung rambutan juga aset kami diserahkan kepada (pemerintah) pusat? Terus diatasnya dia mau gak bangun rusun? Dia harus minta kepada PU buat bangun rusun,” sebut Ahok.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat. Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, salah satunya soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengelolaan terminal penumpang tipe A di bawah pemerintah pusat.

Sementara itu pengelolaan terminal penumpang tipe B di bawah pemerintah daerah provinsi. Pengelolaan terminal penumpang tipe C di bawah pemerintah daerah kabupaten/kota. (Helmi Shemi)