Airport Tax Terminal 3 Ditetapkan Rp 130.000 per Orang

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
 

Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) yang akan diberlakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni Rp 130.000 dan berlaku mulai 1 Oktober 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan besaran PJ2PU ini telah disetujui setelah proses pengajuan oleh PT Angkasa Pura II.
"Mulai bulan depan berlaku Rp 130.000 untuk penerbangan domestik saja," katanya.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Utama AP II Djoko Murdjatmodjo menjelaskan besaran Rp 130.000 disesuaikan dengan fasilitas serta investasi yang dikeluarkan untuk Terminal 3.
"Itu terminal baru, fasilitas baru, peralatannya saja baru, jadi ini semestinya sejalan dengan investasi kita ," katanya. Rencananya, untuk terminal internasional Terminal 3 akan diusulkan PJP2U sebesar Rp 150.000.

Head of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Agus Haryadi mengaku telah menghitung berdasarkan variabel-variabel yang ada, sehingga didapat besaran Rp 130.000. "Setelah digodok, ketemu angka Rp 150.000, kemudian kami ajukan ke regulator dan yang disetujui Rp 130.000," kata dia.

Dia mengatakan pembahasan besaran PJP2U itu juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebagai perwakilan dari konsumen. Agus menjamin dengan PJP2U Rp 130.000, seluruh fasilitas di Terminal 3 bisa digunakan dengan baik. Dia juga mengaku pemberlakuan PJP2U telah ditunda selama satu bulan karena harus memperbaiki fasilitas-fasilitas yang masih belum berjalan normal.

ANTARA

Berita Terkait: