Akal-akalan Warga Hindari Ruas Ganjil Genap yang Baru

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Sebelum ganjil genap berlaku di beberapa ruas di jalanan Jakarta, diterapkan aturan 3-in-1 (three-in-one) di mana satu mobil minimal harus terisi oleh tiga orang, termasuk sopir.

Namun, aturan 3-in-1 bisa diakali dengan menyewa joki 3-in-1 yang biasanya mangkal di beberapa titik pintu masuk ke jalanan yang memberlakukan 3-in-1.

Sehingga, kebijakan 3-in-1 tidak efektif membatasi kendaraan yang lalu lalang di Jakarta, khususnya di jam sibuk ketika orang berangkat kerja di pagi hari, dan orang pulang kerja di sore hingga malam hari.

Maka dari itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, pada tahun 2016 menghapus kebijakan 3-in-1 dan menggantikannya dengan sistem ganjil genap.

BACA JUGA:Tim Nissan E.Dams Ikut Berlaga di Jakarta Formula E 2022

Tujuan Ahok dalam menghapus 3-in-1 salah satunya memang untuk memberantas joki, selain mengurai kemacetan di jam sibuk.

Pembatasan kendaraan bermotor ini juga sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 133 ayat (2).

Seiring dengan berjalanannya waktu, Gubernur Anies Baswedan menambah 12 ruas jalan ganjil genap di Jakarta sehingga totalnya menjadi 25 ruas jalan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Namun, polisi tidak akan memberlakukan tilang di 12 ruas jalan yang baru di periode 6-12 Juni 2022, melainkan diberi sanksi peringatan hingga peneguran.

Berbeda dengan 13 ruas jalan yang sudah lama berlaku aturan ganjil genap, polisi tetap memberlakukan sanksi tilang, yakni:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan HR Rasuna Said
  3. Jalan Jendral Sudirman
  4. Jalan MT. Haryono
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan Gunung Sahari
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan Fatmawati
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Ahmad Yani
  12. Jalan DI. Panjaitan
  13. Jalan S. Parman

Berikut ini 12 ruas jalan ganjil genap terbaru yang diberlakukan mulai 6 Juni 2022:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan merdeka Barat
  6. Jalan Suryopranoto
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Pramuka
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Senen

Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku saat hari libur nasional.

Mengakali ganjil genap

Namun, bukan orang Indonesia kalau gak bisa kreatif. Saking kreatifnya, mereka punya cara untuk menghindari ganjil genap.

Bagi warga yang punya uang, mereka bisa membeli beberapa mobil di mana pelat nomornya ada yang pelat ganjil dan ada yang pelat genap.

BACA JUGA:Kami Kesal! Para Politisi jadi Komentator Formula E

Ada juga yang mengakali sistem ganjil genap bagi yanglow budget,yakni dengan melanggar hukum, di mana mereka mengganti dengan pelat palsu yang sesuai dengan tanggal genap atau tanggal ganjil.

Namun, beruntung polisi sudah menerapkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang cukup bikin pengendara gemetar dan berpikir dua kali untuk pakai pelat palsu karena bisa ketahuan pakai pelat palsu.

Nah, bagi orang kaya, untuk mengakali ganjil genap semudah membalikkan telapak tangan. Selain punya beberapa kendaraan berpelat ganjil dan pelat genap, mereka juga bisa membeli mobil listrik atau electric vehicle (EV) karena mobil ini ramah lingkungan sehingga bebas masuk kawasan ganjil genap.

Kalau kami yang masuk kaumlow budgetdan tinggal di kawasan Depok sih, untuk menghindari ganjil genap cukup memanfaatkan moda transportasi commuter line dan kemudian disambung dengan Trans Jakarta untuk mencapai kantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.