Akses Medsos Anak Akan Diatur, TikTok cs Harus Siap-Siap

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kementerian Komdigiakan memberikan waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segeramemperbaiki fitur-fitur di layanan mereka agar semakin ramah terhadap penggunakalangan anak sekaligus mengikuti aturan dari PP Tunas yang sudah berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Meutya Hafid, Menteri Komdigi usaiacara Penandatanganan Nota Kesepahaman Perlindungan Anak bersama 5 kementerianlainnya, Kamis, (31/07).

“Jadi memang kami memberikan waktu juga kepadaplatform-platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur ataupunaplikasi-aplikasi lainnya supaya lebih ramah anak-anak Indonesia,” kata Meutyakepada awak media.




Pemberian waktu ini juga menjadi tindakan lanjutan Komdigimengenai penerapan klasifikasi media sosial yang akan disesuaikan dengan usiaanak-anak. 

Terdapat 3 klasifikasi akses yang nantinya akan diterapkanoleh Komdigi, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi ini akan mengaturbatas minimum usia anak-anak untuk mengakses media sosial seperti TikTok,Facebook, Instagram dan lainnya.

Mengenai rinciannya, saat ini Komdigi masih terus mengkajiplatform apa saja yang akan masuk dalam ketiga kelompok tersebut sembarimemperluas kerjasama dengan kementerian lain untuk menerapkan PP Tunas.



“Jadi, ini dulu yang kita lakukan sambil tim kami mengkajimengenai klasifikasi. Tapi meski belum (melakukan) klasifikasi, kita amatapresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespon PP 17tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja dan anak,” tambahnya.

Sementara, Komdigi belum memberikan kepastian mengenai kapanklasifikasi penggunaan media sosial untuk anak-anak ini akan diberlakukan.Meutya menyebut Komdigi tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru danakan memberi kesempatan bagi platform untuk menyesuaikan.

“Tentunya dalam waktu dekat kita juga akan umumkan. Tapidalam prinsip ini, kita ingin kolaborasi, jadi tidak ada keterbukaan, yang adaadalah kehati-hatian dan juga komunikasi antara pemerintah denganplatform-platform,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komdigi bersamadengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar danMenengah, Menteri BKKBN dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak melakukan Penandatanganan Kesepakatan untuk memperluas sosialisasi PPTunas dan mengimplementasikannya.

“Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagimasuknya anak-anak di ranah media sosial bagi usia yang dianggap mampu dansudah siap,” ujar Meutya.