Akses Platform Digital Diatur Sesuai Umur Anak di PP Tunas, Ini Rinciannya

Uzone.id— Berdekatan denganmomentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan DigitalMeutya Hafid kembali mengangkat prinsip-prinsip utama dalam perlindungan anakdi media sosial.
Meutya menyoroti bahwa pada semakin meningkatnya risiko yangdihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial. Oleh karena itu,Meutya menyebut bahwa tidak semua platform digital layak diakses bebas olehanak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dankesehatan psikologis mereka.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata KelolaSistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pun mengatur soalklasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses olehanak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orangtua,” kata Meutya.
Menurut regulasi dari PP Tunas, setiap platform digitalmemiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkatresikonya. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkankategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
Berikut klasifikasi akses platform digital menurut PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Sementara itu, platform berisiko tinggi, seperti yangmengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akandikenakan pembatasan usia yang lebih ketat.
Meutya mengatakan PP Tunas menjadi tonggak penting danlangkah klasifikasi ini penting untuk melindungi anak dari paparan konten yangtidak sesuai usia serta mencegah adiksi digital. Ia juga mengajak orang tua danmasyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.
Meski sudah ada PP Tunas, upaya perlindungan anak di ruangdigital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peranaktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.
Salah satunya untuk anak-anak yang saat ini rentan menjadisasaran kejahatan media sosial, Meutya mengajak anak-anak untuk melapor jikamenjadi korban kekerasan di ruang digital.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakanbertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru,atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya.