Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Kembali Disorot KPPU, Ini Sebabnya

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Akuisisi Tokopediaoleh TikTok kembali disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Terbaru, KPPU telah menggelar sidang mengenai dugaan keterlambatanpemberitahuan proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok.

Dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran, TikTok didugatelat menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan soal akuisisi Tokopedia selama88 hari kerja.

Sidang ini menjadi babak baru yang dilakukan KPPU terhadapdua platform digital besar tersebut. 

“Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakanhasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkaitnotifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktuditetapkan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, DeswinNur dalam keterangan resminya.




Menurut laporan dari KPPU, pelanggaran ini ditemukan dalamproses notifikasi yang terlambat dari tanggal yang ditentukan.

Diketahui, akuisisi antara TikTok dan Tokopedia tercatatefektif secara hukum pada 31 Januari 2024, dengan batas waktu notifikasi palinglambat 19 Maret 2024 atau 30 hari kerja setelah pengambilalihan tercatat. 

Dokumen akuisisi ini sempat disampaikan tepat waktu,sayangnya notifikasi tersebut dianggap tidak sah karena bukan disampaikan olehTikTok sebagai pihak pengambil alih.

“Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukanoleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkannotifikasi tersebut,” kata Deswin.

Ia melanjutkan, “Sementara TikTok selaku pengambil alihtidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaiannotifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.”

Mengacu pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023 sendiri, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30(tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham.




“Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadiketerlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 (delapan puluhdelapan) hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuanPasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2010,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkanPenetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi tersebut, setelah TikTok danTokopedia menyetujui seluruh syarat yang diajukan oleh Investigator KPPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agendatanggapan dari pihak TikTok terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.