Alasan Ahok Tetap Ngotot Tak Cuti Kampanye

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh bahwa cuti kampanye merupakan hak bagi calon petahana yang akan kembali maju dalam Pemilihan kepala Daerah di wilayahnya masing-masing. Padahal, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan menegaskan cuti bagi petahana adalah kewajiban.

Umumnya, kata Arteria, setiap kegiatan yang sifatnya pemilihan, setiap pasangan calon, diwajibkan untuk melaksanakan kampanye dengan tujuan untuk memperkenalkan visi, misi, serta programnya kepada masyarakat. Kewajiban ini berlaku untuk Pilkada maupun presiden dengan wakilnya.

"Itu cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa lho. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Tapi, saya yang mengajukan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 6 September 2016.

Menurut Ahok, jika dalam undang-undang disebutkan jika petahana ingin cuti, maka ia harus mengajukannya sendiri. Jika surat cuti tidak diajukan maka petahana tidak diizinkan cuti. "Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," kata Ahok.

Sementara, DPR sempat menyebutkan bagi calon petahana yang tidak mengajukan surat cuti, maka ia dipastikan akan didiskualifikasi dari pencalonan. Ahok sendiri mengatakan jika permohonan uji materi Undang-undang Pasal 70 ayat 3 tahun 2016 tentang kewajiban cuti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka ia mau tidak mau harus taat terhadap keputusan tersebut.

Ahok menuding, keputusan semacam itu tidak adil bagi calon petahana. Keputusan tersebut, kata Ahok, sama saja memaksa dirinya untuk tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pemimpin daerah. "Makanya, kalau menurut saya (UU tersebut) fair, saya sudah enggak mengajukan ke MK. Makanya sekarang kami ajukan ke MK, biar MK yang putuskan," kata dia.

Menurut Ahok, tentang waktu cuti selama kampanye juga relatif panjang mengingat dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Membandingkan dengan periode sebelumnya, cuti kampanye hanya berlaku selama dua pekan.

"Menurut DPR (empat bulan) itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan. Kalau kayak gitu lama-lama, kenapa kita enggak berpikiran semua jabatan politik satu periode saja. Kalau saking takut sama petahana kan," ujar dia.

LARISSA HUDA

Berita Terkait: