Algoritme Grab Permudah Sopir Patuhi Aturan Ganji Genap

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Perpanjangan aturan ganjil-genap telah diperpanjang melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.  Sebagai bentuk dukungan dan kepatuhan terhadap beleid tersebut,Grab telah menyediakan algoritme khusus untuk layananGrabCar.

Algoritme ini akan bekerja dengan menyaring dan menyesuaikan plat kendaraan milik pengemudi dengan aturan ganjil-genap sesuai dengan lokasi penjemputan, tujuan, jam, dan tanggal perjalanan.

"Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan membantu pengguna Grab baik mitra pengemudi maupun penumpang GrabCar," kata Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar dalam keterangan resmi, Rabu, (2/1).

Mediko berharap algoritme ini bisa memudahkan pengemudi dan konsumen untuk lebih beraktivitas dengan kendaraan yang memenuhi syarat kebijakan plat mobil ganjil-genap diberlakukan.

Senada, Managing Director Grab Indonesia Ridkzi Kramadibrata juga mengatakan algoritme ini bisa diandalkan untuk mengatur pengoperasian layanan Grab sesuai dengan aturan ganjil-genap.

"Kami harap kemana pun para pelanggan Grab ingin pergi, mereka tidak perlu khawatir ganjil-genap menggunakan Grab," kata Mediko.

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta.

Menurut Pergub 155/2018, peraturan ganjil genap berlaku sama di lokasi yang sama, yaitu di sembilan ruas jalan di Jakarta, berikut daftarnya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal M.T. Haryono
7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R. Rasuna Said

Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 2 Januari 2019. Perbedaan dengan peraturan sebelumnya adalah tidak ditetapkan hingga kapan masa berlaku aturan ganjil genap. 

Ganjil genap diterapkan sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

Berita Terkait