Aljazair Larang Pekerja Perempuan Mengenakan Cadar di Tempat Kerja
Perdana menteri Aljazair Ahmed Ouyahia telah melarang penggunaan niqab, burqa atau cadar bagi karyawan perempuan yang bekerja di sektor publik termasuk pegawai negeri sipil. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (18/10) lalu.
Langkah ini diambil dengan alasan agar para karyawan perempuan mudah dikenali. "Pegawai negeri sipil perlu mengikuti ketentuan keamanan di departemen mereka, yang mengharuskan identifikasi fisik yang sistematis dan permanen," ujar Ouyahia, seperti yang dikutip dari Vogue Arabia.
Setelah diumumkan, berbagai respon tekait keputusan pelarangan penggunaan cadar di tempat kerja pun mencuat.
Banyak yang mempertanyakan kaitan penggunaan cadar dengan terhalangnya perempuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di tempat kerja.
Sebelumnya, Departemen Pendidikan Aljazair telah lebih dulu melarang cadar dan niqab di sekolah 2017 lalu. Saat itu, pemerintah mengklaim bahwa siswa perempuan yang mengenakan cadar atau niqab selama ujian dapat memanfaatkannya untuk melakukan kecurangan.
Serupa dengan Aljazair, baru-baru ini pada (6/2/2018) pemerintah Denmark juga memberlakukan larangan memakai cadar di tempat umum. Bahkan bila melanggar, perempuan bercadar akan dikenai denda senilai 1,000 kroner atau sekitar Rp 2 juta rupiah. Terkait fenomena ini, Human Rights Watch mengecam pelarangan ini sebagai peraturan yang telampau diskriminatif.
Perlu diketahui fenomena pelarangan niqab atau cadar di muka umum bukanlah hal yang baru terjadi, terutama di negara dengan mayoritas penganut agama Islam.
Aljazair juga bukanlah satu-satunya negara mayoritas Muslim yang menjalankan larangan cadar. Merujuk laporan Guardian, pada Juli 2010, Kementerian Pendidikan Suriah juga melarang penggunaan niqab di seluruh universitas, untuk swasta maupun negeri, karena dipandang mengancam identitas sekuler negara.
Selanjutnya ada Tunisia, negara di pesisir Utara Afrika yang pernah memberlakukan larangan memakai niqab sejak 1981. Saat itu rezim Zine El Abidine Ben Ali membawa Tunisia ke arah yang sekuler. Namun, pelarangan ini ditiadakan usai revolusi 2011.
Di Mesir, sejak beberapa tahun lalu muncul upaya dari pemerintah untuk melarang penggunaan niqab di kampus-kampus. Mengutip Al Jazeera, pada 2010 pengadilan tinggi Mesir tidak meloloskan aturan tersebut. Kemudian pada 2016 parlemen Mesir kembali merancang aturan pelarangan bagi perempuan untuk memakai niqab.
Di Indonesia sendiri juga sempat ada larangan penggunaan cadar di lingkungan pendidikan. Hal ini dilakukan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka) pada Maret lalu mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar.