Ambisi RI Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal pada 2030
Uzone.id-Indonesia memang sedang gencar-gencarnyamengaspalkankendaraan listrik. Bahkan, ada ambisi besar dimana pada tahun 2030, ditargetkan populasi kendaraan listrik akan ada sebanyak 15 juta unit.
“Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas dikutipUzone.id.
Dia menyampaikan saat inikendaraan listrikdi Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan. Sehingga untuk mencapai target tersebut masih akan sangat panjang.
“Tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan,” tambah Rachmat.
Menurutnya, dalam mewujudkan ekosistem tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan yakni pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya.
Kedua, hargakendaraan listrikjuga perlu terjangkau buat masyarakat Indonesia. Kemudian, diperlukan ekosistem infrastruktur yang juga lengkap dan mumpuni.
Dia menuturkan, pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkankendaraan listrikdi Indonesia. Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.
Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.
“Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan,” katanya.
Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan ProgramKendaraan Bermotor ListrikBerbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025.
Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.
Meski begitu, Perpres tersebut memiliki syarat yaitu jika produsenkendaraan listrikmelakukan impor sampai tahun 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.
“Dan yang mereka produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai raodmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027,” ucap Rachmat.
Kedua, produsenkendaraan listrikharus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.
“Jadi misalnya mereka impor 1000 sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1000 juga sampai tahun 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima,” tambah Rachmat.
Rachmat menuturkan bahwa dengan respons positif dari beberapa pabrikan, khususnya yang berasal dari China, telah menunjukkan potensi besar ekosistemkendaraan listrikdi Indonesia.
“Rupanya dengan effort kita tawaran pemerintah itu disambut baik oleh pabrikan-pabrikan. Tentunya kita berharap selain dari China kita juga mendapatkan banyak inquiry dari berbagai negara-negara," tutup Rachmat.