Ancaman Blokir Menanti Telegram Jika Ngeyel Soal Judi Online

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa ada 1,9 juta konten judi online yang sudah ditangani dari berbagai platform hingga akhir Mei 2024 ini.

Selain menyiapkan satuan tugas untuk membasmi judi online, Kominfo juga bekerja sama dengan platform media sosial serta berbagai internet service provider di Indonesia untuk menekan penyebaran konten judi online.

 

 

Meta, X, dan Google jadi beberapa platform media sosial yang sudah sepakat untuk ikut membasmi konten perjudian online di Indonesia. Sayangnya, Telegram menjadi ‘gudang’ baru bagi oknum pelaku judi online untuk mendistribusikan kegiatan mereka.

“Semua media sosial sudah kooperatif, hanya Telegram yang belum kooperatif,” kata Budi.

Budi menegaskan, pihaknya takkan segan untuk memblokir Telegram apabila masih tidak kooperatif dengan pemerintah Indonesia.

“Sekarang ada tren para pelaku judi online ini mainnya di Telegram. Saya peringatkan kepada platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, pasti akan kami tutup,” tegas Budi.

 

 

Telegram sendiri masuk dalam jajaran top 10 aplikasi dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Selain digunakan untuk perpesanan, aplikasi ini juga terkenal digunakan untuk mendistribusikan konten video/foto atau file secara mudah dan bebas.

Sayangnya, kehadiran Telegram ternyata membuat kegiatan perjudian online semakin mudah menyentuh masyarakat. Maka dari itu, selain mengancam diblokir, Telegram juga diancam akan didenda sebesar Rp500 juta per konten judi online oleh Kominfo.

Hal ini dilakukan agar masyarakat Indonesia tidak lagi terjebak lingkaran judi online yang transaksinya hingga saat ini mencapai Rp427 triliun.