Anies Dicegah ke Podium karena Namanya Tak Dicatat Panitia

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Media sosial hari ini diramaikan dengan video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicegah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) jelang pemberian piala oleh Presiden Joko Widodo kepada Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno kemarin (18/2) malam.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Mahmudin mengatakan, tindakan itu merupakan prosedur pengamanan yakni menyesuaikan dengan daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.

Sehingga, hanya nama-nama versi panitia yang dipersilakan mendampingi Jokowi berjalan dari tribun VVIP menuju podium utama. Beberapa pejabat yang mendampingi Jokowi antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menko Polhukam Wiranto.

"Tidak ada arahan apapun dari Presiden untuk mencegah Anies. Mengingat ini bukan acara kenegaraan. Panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," ujar Bey melalui keterangan tertulis, Minggu (18/2).


Ia menjelaskan, Jokowi bahkan sempat menunggu 15 menit di pinggir lapangan guna menunggu giliran memberikan piala dan karena acara kemarin tidak bersifat resmi.

Bey yang saat itu turut berada di kursi VVIP menyatakan, Jokowi serta Anies sama-sama menikmati pertandingan final antara Persija Jakarta dan Bali United.

"Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, dan akrab. Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol," tutur Bey.

Aturan protokoler pejabat negara diatur dalam pasal 13 undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan yang berbunyi,Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.