Anies Janji Benahi Angkutan Umum Ketimbang Ganjil Genap

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum berencana menjadikan perluasan sistem ganjil genappermanen. Anies menyebut saat ini dia sedang menggenjot peningkatan mutu pelayanan kendaraan umum di Jakarta.

"Belum ada rencana mempermanenkan ganjil genap," kata Anies di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Menurut Anies kendaraan umum massal nyaman dengan harga terjangkau sangat dibutuhkan di Jakarta.

Anies mengaku khawatir dampak jangka panjang dari sistem ganjil genap tersebut justru semakin menambah jumlah kendaraan pribadi di Jakarta. Jika itu yang terjadi, kata Anies, justru semakin memperparah kemacetan di Jakarta.

"Karena itu kita kaji lebih jauh, jangan sampai kebijakan ini justru membuat kendaraan di Jakarta jumlahnya lebih banyak karena ganjil genap yang sifatnya permanen," katanya.

Anies sendiri telah memutuskan untuk memperpanjang perluasan sistem ganjil genap usai perhelatan Asian Games 2018 lewat Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Perpanjangan ganjil-genap berlaku hingga 13 Oktober. Ada beberapa rute yang dihapus dalam perpanjangan sistem ganjil genap tersebut. Yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan RA Kartini dan Jalan Sisingamaraja.

Sedangkan untuk ruas Jalan Benyamin Sueb untuk sementara tidak dikenakan sistem ganjil genap. Namun pada saat gelaran Asian Para Games pada 6-13 Oktober sistem ganjil genap kembali diterapkan.

Selain itu, kebijakan itu juga tak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Namun, untuk jam pemberlakuannya masih sama yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jalan-jalan yang menerapkan sistem ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Gatot Subroto; dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS. Tubun).

Jalan lainnya adalah Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan sebagian jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut.

Berita Terkait