Apa itu Aplikasi Zangi, Kok Tiba-tiba Diblokir Komdigi?

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Aplikasi perpesananZangi menjadi sorotan setelah Komdigi menjatuhkan sanksi pemblokiran padaaplikasi perpesanan tersebut pada Selasa, (21/10). Dalam keterangan yangdisampaikan Komdigi, aplikasi ini katanya belum melakukan pendaftaran PSELingkup Privat padahal sudah beroperasi di Indonesia.

Aplikasi Zangi sendiri masih belum se-familiaraplikasi-aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Telegram, tapi aplikasi initernyata diklaim punya keamanan tinggi dan bahkan setara militer.

Sebelumnya, aplikasi Zangi Private Messenger juga sempatjadi sorotan setelah aplikasi perpesanan ini disalahgunakan oleh mantan artisAmmar Zoni untuk mengedarkan obat-obat terlarang di dalam Rutan Salemba.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal aplikasi ini, berikutbeberapa fakta soal Aplikasi Zangi Private Messenger yang diblokir olehKomdigi.

Aplikasi pesan instan

Yap, seperti Whatsapp, Zangi adalah aplikasi pesan instanyang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna lain. Aplikasi iniberasal dari Armenia dan didirikan oleh Zangi Vahram Martirosyan.

Aplikasi ini didirikan pada tahun 2009 lalu dan saat ini,aplikasi tersebut memiliki popularitas cukup tinggi di Amerika Serikat.Berbasis di California, AS, Zangi berhasil mengalahkan aplikasi populer sepertiSignal dan Viber di Amerika Selatan pada 2023 silam.




Mengutip dari laman resminya, Zangi adalah aplikasiperpesanan, panggilan video dan suara gratis yang sudah terenkripsi/

“Zangi adalah platform pesan instan yang aman dan privatyang dapat digunakan di mana saja. Konsumsi bandwidth yang sangat rendahmemungkinkan pengguna melakukan panggilan video dan audio berkualitas tinggi,mengirim pesan, dan bekerja secara kolaboratif dari mana saja ke siapa saja,”tulis Zangi dalam blog resmi mereka.

Punya privasi sekelas militer

Salah satu yang menjadi keunggulan dari aplikasi perpesananini adalah fitur privasi dan keamanan yang tinggi, bahkan diklaim punya tingkatkeamanan ekstrem. Zangi diklaim tidak menyimpan data penggunanya aliasZeroData Collectionserta sudah dibekali data enkripsi end-to-end.

“Semua pesan terenkripsi. Hanya Anda dan orang yang berbalaspesan yang punya akses ke informasi kalian, apalagi para pencuri data,” kataZangi.


Zangi sendiri menggunakan mekanisme handshaking enkripsiproprietary dan enkripsi saluran dinamis dimana dengan enkripsi ini, semuaobrolan – termasuk obrolan satu lawan satu dan obrolan grup tidak mungkindiakses atau dijangkau oleh pihak ketiga, bahkan oleh Zangi sendiri.

Setelah pesan dihapus, pesan tersebut dihapus selamanya.Tidak ada jejak yang dapat ditemukan di internet sama sekali alias no jejakdigital.




Tak hanya itu, skema enkripsi berlapis tingkat militeraplikasi Zangi Secure Messaging juga memastikan kerahasiaan dan keaslianpanggilan dan pesan, bahkan di jaringan yang paling rentan atau berbahaya.

Zangi juga menggunakan sistem terdesentralisasi, dimanamereka mengklaim menjadi yang pertama menggunakan sistem ini. Dengan sistemini, tidak ada server pusat yang bisa diserang, di-shut down, atau dipaksauntuk menyerahkan data kepada pihak tertentu.

Dengan sistem ini, pihak ketiga tidak dapat mengakses datapribadi pengguna, sehingga tidak ada data yang disimpan di cloud. Selain itu,sistem ini juga mengurangi resiko kegagalan sistem yang disebabkan olehketergantungan pada sentralisasi.

Vahram M, CEO Zangi menjelaskan ada 2 komponen terpentingdalam privasi internet. Pertama, melindungi percakapan pribadi dari pihakketiga yang mengintip, seperti pejabat pemerintah, atasan, serta melindungidata pribadi dari pihak ketiga, seperti pemasar, pengiklan, dan lainnya.

Pemblokiran Zangi di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi danDigital Republik Indonesia (Komdigi) memutuskan untuk mencabut akses situs danaplikasi perpesanan Zangi di Indonesia pada Selasa, (21/10).

Dalam keterangan yang diterima Uzone.id, pemutusan aksesterhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone ini dilakukan karenaaplikasi ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara SistemElektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Padahal, saat ini layanannya dapat diakses oleh masyarakatdi Indonesia melalui toko-toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi,Alexander Sabar menyebut bahwa keputusan ini merupakan pelaksanaan dariPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentangPenyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam PP tersebut, pemerintah mewajibkan setiap PSE Privatyang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda DaftarPenyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasiyang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhiketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagimasyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Sabar.

Dari pantauan Uzone.id, Selasa sore, (21/10), aplikasi ZangiPrivate Messenger sendiri masih tersedia di dua toko aplikasi terkenal danmasih bisa diunduh oleh para pengguna di RI.