Apa Itu Identitas Digital? Rugi Kalau Kamu Gak Tahu

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Identitas digital adalah sistem identifikasi penduduk dalam format digital yang dapat mempresentasikan individu secara unik dan terpercaya.

Tanpa disadari, identitas digital banyak kita gunakan dalam keseharian kita, misalnya saat bertransaksi dengan digital banking, belanja die-commerce, mengajukan pinjamanonline, dan cek hasil swab dengan dokumen digital.

Menggunakan tanda tangan elektronik saat kerja remote, sebagai syarat pendaftaran sebuah layanan online, biasanya kita mengisi data diri untuk untuk identitas digital.

BACA JUGA:Samsung Kenalkan Kulkas Pintar Multifungsi, Bisa Nelpon Sampai YouTube-an

Identitas digital anda harus dilindungi agar terhindar dari berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi lainnya identitas digital. Maka dari itu, kenali, miliki dan lindungi.

Ahmad Taufik, Head of Product VIDA, telah berbicara soal data pribadi di acara "Sambut Hari Data Privasi Internasional, Seperti Apa Implementasi Kebijakan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia?" yang digelar PT Indonesia Digital Identity atau VIDA lewat virtual pada Kamis (27/1/2022).

VIDA adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang terdaftar dan
berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,

Taufik mengatakan, data pribadi milik masyarakat sudah tersebar luas di berbagai layanan platform. Namun, lanjut Taufik, pemilik data ada yang sadar, dan ada juga yang tidak sadar kalau data pribadinya sudah tersebar luas.

Taufik lalu menjelaskan lima prinsip digital yang selalu dijadikan patokan dan sesuai dengan RUU Perlindungan Data Pribadi. Kelima prinsip diambil Teguh dari artikelnya Master Card, di mana sebetulnya ada 10 prinsip identitas digital yang terkait dengan konsep digitaltrust.

1. Kepemilikan

Melihat dari sudut pandang pelaku industri, di mana pelaku industri ini mengelola data customer mereka.

Bukan berarti data custumer menjadi milik pelaku industri. Kepemilikan data itu sepenuhnya milik masing-masing individu.

"Makanya, setiap pelaku industri yang mengelola identitas pribadi, mengelola identitas digital, mereka harus memberikan hak penuh ke customer. Artinya hak penuh ini tidak ada paksaan mengoleksi datanya. Masing-masing individu mau mengubah data (memang) hak sepenuhnya si customer," terang Taufik.

2. Kerahasiaan

Setiap pelaku industri harus bisa menjaga kerahasiaan data konsumen. Si konsumen juga punya keyakinan bahwa ada jaminan bahwa datanya dikelola baik itu oleh salah satu pelaku industri, platform digital dan semacamnya.

"Itu akan selalu terjaga kerahasiaannya," ujar Taufik.

BACA JUGA:Perjuangkan Isu Digital Lewat DEWG G20, Kominfo Gandeng UI hingga UGM

3. Konsentrasi

Ini artinya pelaku industri hanya bisa memanfaatkan data pribadi atau identitas digital. Membagikan ke pihak lain jika ada izin eksplisit dari masing-masing individu, atau si pemilik datanya.

"Tanpa izin itu, jangan berani pelaku industri untuk memanfaatkan data tersebut di luar dari yang diizinkan, kecuali ada prinsip hukum yang mengatur di luar dari izin pemilik, misalnya dari UU memperbolehkan," ujar Taufik.

4. Keamanan dan Integritas

Sebenarnya, pelaku industri memastikan semua sistem, prosedur, orang-orang di dalam yang terkait, terlbat pemrosesan, penyimpanan data pribadi lain-lain, itu harus dipastikan aman.

"Bagaimana caranya? Caranya harus selalu mengikuti standar keamanan," kata Taufik.

5. Hak Data

Kalau dari pelaku industri, terkait prinsip hak data ataudata rightini adalah mereka harus menyediakan fasilitas agar konsumen pemilik data bisa memiliki akses, ada fasilitas bisa memperbaiki jika dibutuhkan, bisa menghapus, dan bisa mengelola datanya.