Apa Itu TikTok Cash ? Platform Bagi-bagi Uang yang Diblokir Kominfo
Uzone.id- TikTok Cash sempat jadi bahan obrolan menarik netizen karena situs web ini menjanjikan pundi-pundi uang yang lumayan besar.
Siapa yang tak tertarik? Apalagi era pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan uang dengan jalan pintas.
Meskpun ada netizen yang mengaku menjapat jutaan rupiah dalam waktu singkat, namun banyak yang meragukan TikTok Cash karena membuat skema money game.
Sebelum mendapatkan uang, calon anggota harus mendaftar lewattiktokcash.com, termasuk menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan di mana kamu harus mengeluarkan uang Rp89 ribu dengan masa berlaku 8 hari hingga posisi 'general manajer' senilai Rp49.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.
Tiktok Cash di situs resminya berpromosi jika platform ini bisa menjadi solusi di masa depan khususnya bagi kaum muda.
BACA JUGA:Terjawab Misi Mars UEA dengan Pesawat Luar Angkasa Al-Amal
"Teknologi revolusioner App-Tiktok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia," tulis Tiktok Cash di situs web yang sudah diblokir oleh Kominfo, baru-baru ini.
Seraya meluruskan bahwa TikTok Cash bukan bagian TikTok, platform milik Bytedance asal China, TikTok membuat klarifikasi melalui akun Instagram @tiktokofficialindonesia, milik TikTok, pada Kamis (11/2/2021).
"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna.
Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak berafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini,"tulis TikTok.
Selain itu, Catherine Siswoyo selaku Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia juga menegaskan bahwa TikTok Cash tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan telah bersuara mengenai keberadaan TikTok Cash. Menurut OJK, platform ini tidak memiliki izin dan diduga menggunakan skema money game setelah melihat tidak ada jasa atau barang yang dijual.
TikTok Cash membuat skema memberikan reward kepada anggota selain dengan like dan menonton video. Aplikasi juga terdapat sistem referal, yakni mengajak orang lain bergabung maka akan mendapatkan bonus dari downline.
TikTok Cash tidak masuk dalam lembaga sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK. Kasus TikTok Cash saat ini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, seperti dilansirUzone.iddariKontan.
Diblokir Kominfo
Situstiktokcash.comsaat ini sudah tidak bisa diakses setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa situs TikTok Cash diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situstiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tutur Dedy, dilansir dariAntara.
VIDEO Terima kasih semua! | Oh begini rasanya unboxing Silver Play Button