APJATEL Fokus Pindahkan Kabel ke Tanah Mulai Kuartal 2 Tahun 2025

pada 1 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) akan berfokus untuk melakukan penataan jaringan utilitas fiber optik secara nasional di tahun depan, termasuk melakukan kabel tanam dan tiang kabel bersama di beberapa kota.

Masuk dalam program strategisnya, Jerry Mangasas Siregar selaku Ketum APJATEL menyebut bahwa saat ini pihaknya masih berproses bersama konsultan dan tim internalnya APJATEL. Rencananya, penataan ini akan dilakukan pada kuartal kedua tahun depan.

“Iya, APJATEL mungkin tahun depan salah satu program strategisnya adalah penataan jaringan utilitas fiber optik secara nasional. Saat ini masih berproses bersama konsultan dan tim internal APJATEL, misalnya contoh relokasi yang kita lakukan di Jabodetabek yang kabel tanam, jadi tidak mengganggu pejalan kaki, olahraga sepeda, dan seterusnya,” ujarnya kepada awak media di acara MUNAS III, Kamis, (25/10).

 

 

Selain melakukan penataan dengan cara tanam, APJATEL juga akan melakukan penataan kabel dengan cara tiang bersama di beberapa daerah yaitu, menggunakan satu tiang untuk memfasilitasi kabel-kabel yang ada.

Jerry menyebut bahwa penataan kabel ini, baik itu tanam dan tiang bersama akan difokuskan terlebih dahulu di beberapa daerah, khususnya di kota-kota besar.

“Kita mungkin mentargetkan khusus daerah-daerah kota yang besar, kayak Jakarta, Bandung. Kita berharap bisa launching di paling lambat Q2 tahun depan,” ujarnya.

Terkait penataan ini, Jerry menyampaikan harapannya bahwa rencana tersebut akan mendapat dukungan dari pihak pemerintah. 

“Kalau menata jaringan ini butuh biaya yang besar. Nah, kita berharap negara juga campur tangan, membantu di sana, baik APBN dan APBD. Karena sekarang ada menteri khusus infrastruktur,” ujarnya.

 

 

Hingga saat ini, proses diskusi terus dilakukan oleh APJATEL bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mewujudkan rencana tersebut.

“Nah kami berharap, mampu ya, didorong juga dari pemerintah. Karena dari Undang-Undang Cipta Kerja, sudah ada PP 46 tahun 2021, itu bisa dilihat di pasal 21, ayat 1 dan 2, sebenarnya sudah ada PP nya untuk menggunakan uang Negara, APBN dan APBD. tapi aturan tekniknya belum turun. Nah, kita juga lagi berproses berkomunikasi dengan pihak terkait, dalam hal ini, kementerian Komunikasi dan Digital,” tuturnya.