Apple cs Bebas TKDN, Harga iPhone Jadi Lebih Murah? Ini Kata Pengamat

Uzone.id— Berdasarkanperjanjian dagang yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald Trump,pemerintah Indonesia sepakat untuk membebaskan produk-produk dan perusahaanasal Amerika Serikat dari persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Ini artinya, perusahaan teknologi seperti Apple dan Googlebisa menjajakan produk mereka di Indonesia tanpa perlu memenuhi sertifikasiTKDN. Sementara untuk smartphone non-AS seperti Samsung, Xiaomi hingga Vivo,mereka tetap harus memenuhi persyaratan TKDN sekitar 35-40 persen baik itulewat investasi hingga pembuatan komponen dalam negeri.
Nah, setelah dibebaskannya TKDN bagi Apple cs, apakahnantinya harga iPhone juga ikut terpengaruh? Misalnya, jadi lebih murah?
Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasi sekaligusDirektur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT)Institute mengatakan bahwa perbedaan perlakuan regulasi bisa mempengaruhistruktur biaya dan daya saing.
“Secara jangka pendek, kebijakan ini bisa membuka peluangharga lebih kompetitif dan akses produk lebih cepat bagi konsumen,” katanyakepadaUzone.id, Selasa, (24/02).
Namun dalam periode yang lebih panjang, risiko-risiko lainkemungkinan tetap muncul di kalangan konsumen, apalagi jika tidak diatur denganhati-hati, termasuk ketergantungan pada produk luar negeri.
“Jika tidak diatur hati-hati, ada risiko konsumen menjadisemakin bergantung pada produk impor, yang dapat mempengaruhi ketahanan pasokandan stabilitas harga,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat lain menyebut bahwa perubahan hargatersebut masih belum bisa dipastikan karena adanya faktor lain yangmempengaruhi perangkat masuk ke Indonesia.
“Saya rasa belum tentu (mengubah harga) karena ada prosesimportasi dan bea masuk barangnya,” kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digitaldi Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Tapi, dampak lain yang muncul adalah persaingan pasar ponselpintar di Indonesia yang bisa mengerucut kepada beberapa pemain saja.
“Yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah membangunpabrik di Indonesia akan beralih menjadi "pedagang" saja. Produsentersebut akan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik diIndonesia,” tambahnya.
Agung Harsoyo selaku Pengamat Telekomunikasi sekaligus Dosendi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) jugamenyampaikan hal senada.
“Argumen bahwa relaksasi akan menurunkan harga smartphonejuga belum tentu tepat, karena harga perangkat smartphone premium lebihditentukan oleh strategi global daripada struktur TKDN,” ujarnya.
Meski begitu, aturan TKDN ini akan berdampak ke hal yanglain karena jika hambatan masuk berkurang, maka pilihan produk dapat bertambahdan inovasi lebih cepat tersedia.
Terlepas dari itu, jika dilihat dari perspektif perlindungankonsumen, prinsip yang paling utama tentu keadilan pasar dan keberlanjutanpasokan.
Maka dari itu, dengan kebijakan apapun, pemerintah harusmemastikan persaingan tetap sehat, tidak mematikan pelaku usaha dalam negeri,dan tidak mengurangi standar keamanan, kualitas, maupun layanan purnajual.
“Konsumen berhak atas produk yang aman, berkualitas, sertadidukung ekosistem layanan yang memadai, terlepas dari asal negaranya,” tuturHeru.