Apple Diganjar Denda Rp 192 Triliun di Irlandia

pada 8 tahun lalu - by


Perusahaan pembuat perangkat ponsel Apple diperintahkan untuk membayar denda pajak hingga mencapai 13 miliar euro (Rp 192 triliun) di Republik Irlandia oleh Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa.

Keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan investigasi selama tiga tahun, dan diperoleh kesimpulan bahwa keuntungan pajak Apple di Irlandia dianggap sebagai langkah ilegal.

“Negara tidak bisa memberikan keuntungan pajak kepada suatu perusahaan tertentu, ini langkah ilegal,” ujar Komisioner Margrethe Vestager, seperti dilansir dariBBC, Selasa, 30 Agustus 2016.

Denda pajak ini pun diklaim sebagai yang terbesar di Eropa karena jumlahnya yang mencapai miliaran euro atau ratusan triliun rupiah.

Adapun standar pajak yang harus dibayarkan oleh rata-rata perusahaan di Irlandia adalah sebesar 12,5 persen. Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan, Apple diketahui hanya membayar pajak 1 persen di 2003 dan 0,005 persen di 2014.

“Kesepakatan pajak ini dilakukan oleh Apple dan pemerintah Irlandia, ini yang kemudian disebut sebagai keuntungan pajak perusahaan,” ucap Margrethe.

Apple dan pemerintah Irlandia pun dikabarkan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam undang-undang Uni Eropa, tercatat ketentuan bahwa otoritas pajak nasional tidak diizinkan memberikan keuntungan pajak bagi perusahaan-perusahaan tertentu berdasarkan kesepakatan yang dibuat sendiri. Sehingga, keringanan pajak yang diberikan kepada Apple pun dinilai tidak sah.

BBC | GHOIDA RAHMAH

Berita Terkait: