Komdigi Awasi Ketat 1 NIK 3 Nomor HP, Siap Jatuhkan Sanksi

Uzone.id—KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membuat Peraturan Menteri(Permen) baru untuk mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan1 NIK 3 nomor HP.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan KomisiI DPR, Senin (07/07). Sebelumnya, Meutya menjelaskan bahwa saat ini sudah adaPermen yang mengatur 1 NIK hanya boleh 3 nomor per operator seluler, sayangnyahal ini belum dibarengi dengan sanksi.
“Ini sedang kita exercise. Mungkin kami akan keluarkanPermen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhiitu,” kata Meutya.
Meutya melanjutkan bahwa saat ini Komdigi juga telah memintaoperator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan demi menekanpenggunaan identitas untuk lebih dari 3 nomor hp.
“Pada prinsipnya kami menyampaikan kepada operator seluleruntuk melakukan pemutakhiran data. Ini sudah kami sampaikan juga secarapublik,” tambahnya.
Adanya rencana peraturan ini didorong oleh banyaknyapenyalahgunaan yang dilakukan oleh penjahat online, termasuk perjudian online.Salah satu contohnya adalah nomor HP baru yang sudah terisi identitas oranglain.
Sanksi ini diharapkan bisa memperketat operator seluleruntuk terus memantau pembelian nomor HP menggunakan identitas yang samasehingga nantinya tidak ada nomor identitas yang digunakan lebih dari 3 kali.
Sebelumnya, Komdigi telah lebih dulu melakukan pembaruandalam Perkemkominfo No. 5 Tahun dan meminta para operator seluler untukmelakukan pemutakhiran data agar memastikan bahwa satu NIK nantinya hanya bisadigunakan maksimal untuk aktivasi 3 nomor per operator seluler.
Saat ini, Komdigi memperkirakan ada sekitar 350 juta nomorSIM card yang aktif di Indonesia. Jumlah tersebut melebihi populasi masyarakatIndonesia yang hanya 280 juta jiwa penduduk. Hal inilah yang ingin dibenahioleh Komdigi bersama dengan operator seluler.
Pemerintah juga akan mulai melakukan data ulang terkaitpenggunaan kartu SIM dimana untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaranuntuk e-SIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena jugadilakukan secara biometrik,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna lama atau yang sudah memilikinomor dalam bentuk kartu SIM fisik, mereka juga akan diminta untuk mendaftarulang atau dilakukan pemutakhiran data.