Aturan IMEI, Begini Nasib Turis Asing dan Pembelian Ponsel di Luar Negeri
(Ilustrasi/dok. Business Insider)
Uzone.id-- Regulasi IMEI akan disahkan pemerintah Indonesia pada 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada beberapa hal yang mungkin masih membingungkan masyarakat mengenai implementasi aturan satu ini.
Aturan IMEI siap memberantas peredaran ponsel ilegal dan black market (BM) di Indonesia dengan memanfaatkan identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ada di tiap perangkat ponsel pintar.
Melalui nomor IMEI, pemerintah dan perusahaan operator seluler dapat mengidentifikasi apakah nomor IMEI tersebut tergolong ‘bodong’ alias palsu atau resmi dari produsen perangkat.
Jika setelah aturan ini disahkan, maka ponsel yang memiliki IMEI ilegal tidak akan bisa digunakan di jaringan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:Pemblokiran Ponsel Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan Warga Indonesia?
Lantas, bagaimana nasib turis asing yang bertandang ke Indonesia, hingga konsumen yang memutuskan untuk membeli ponsel resmi namun dari luar negeri?
Dari penjelasan Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah bersama Bea Cukai Indonesia sudah mempersiapkan mekanisme untuk identifikasi.
“Semua sedang dipersiapkan, kalau dari Bea Cukai mereka bilang aplikasi untuk konsumen yang ingin mendaftarkan IMEI ponsel mereka yang berasal dari luar negeri itu sudah siap. Semua sistem pelaporan lewat bandara dan detailnya ada di tangan Bea Cukai,” ungkap Ismail saat dihubungiUzone.idpada Senin sore (13/4).
Ismail kemudian menegaskan, untuk implementasi aturan IMEI terhadap orang yang datang dari luar negeri, ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, turis mancanegara yang datang ke Indonesia dalam kurun waktu sementara. Kedua, orang Indonesia yang membawa handcarry alias ponsel pintar yang dibeli dari negara lain.
Baca juga:Di Tengah Pandemi, Aturan IMEI Tetap Disahkan 18 April
“Secara garis besar begini, turis asing yang ke Indonesia itu ‘kan hanya menetap sementara waktu. Mereka punya dua pilihan, yaitu tetap menggunakan SIM card sendiri dan terkena mekanisme roaming seperti biasanya, atau membeli SIM card lokal di gerai,” terang Ismail.
Dengan kata lain, menurutnya bagi turis mancanegara yang ke Indonesia tidak perlu repot mendaftarkan nomor IMEI ponsel mereka, karena mereka berada di Indonesia dalam waktu tertentu saja. Untuk kepentingan komunikasi, pilihannya roaming internasional atau membeli SIM card lokal.
“Sementara kalau ada orang yang membawa ponsel pintar dari luar negeri, ya itu nanti bisa daftar di aplikasi bikinan Bea Cukai karena itu akan berkaitan dengan masalah pajaknya dan memastikan IMEI mereka terdaftar juga,” katanya.
Dia melanjutkan, “untuk aktivasi dan soal bayar pajak, entah itu akan diberi QR Code atau apapun, itu nanti mekanisme detailnya ada dari teman-teman Bea Cukai. Normalnya, orang yang tiba di Indonesia, sudah seharusnya mendaftarkan di aplikasi jika memang habis beli ponsel pintar dari luar negeri.”
Seperti diketahui, pada Februari kemarin Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan soal pembelian ponsel dari luar negeri.
Dari penjelasannya, konsumen tetap harus melakukan registrasi secara online, kemudian nanti ada kewajiban membayar jika gadget itu harganya di atas USD 500. Selain itu, Heru juga menekankan kalau pembelian ponsel dari luar negeri maksimal 2 unit hand carry. Dengan begitu, jika ponsel di bawah USD 300 tak wajib bayar pajak.