Aturan IMEI Mulai 18 April Tapi Terlanjur Pakai Ponsel Ilegal? Gak Perlu Panik

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id-- Regulasi IMEI yang bertujuan memberangus peredaran perangkat ilegal akan ditetapkan pada 18 April 2020. Ternyata masih ada kebingungan bagi para konsumen yang sudah terlanjur menggunakan ponsel ilegal ataupunblack market(BM). 

Ditekankan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, aturan IMEI ini sifatnya berlaku ke depan, bukan justru mengusik produk-produk yang sudah terlanjur dipakai.

“Bagi masyarakat yang saat ini ponselnya sudah aktif tapi mungkin belum terdaftar IMEI-nya di Kementerian Perindustrian tidak perlu panik, tidak perlu resah,” kata Ismail saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jumat (28/2). 

Dia melanjutkan, “perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap terhubung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Tak perlu registrasi individual."

Ismail berharap, masyarakat sudah cukup jelas akan hal ini, karena menurutnya sampai sekarang masih banyak orang yang bingung dan mempertanyakan.

Dengan kata lain, jika memang ponsel kalian memang barang BM ataupun ilegal dalam konteks IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian meskipun belinya secara resmi namun dari luar negeri, tak perlu melakukan apa-apa.

Pun begitu dengan pembelian ponsel BM atau ilegal yang baru akan dibeli, semuanya terbilang 'sah-sah saja' selama dilakukan sebelum 18 April 2020.

Untuk mengecek IMEI ponsel kalian 'bodong' atau legal, tinggal akses situs IMEI Kementerian Perindustrian,www.imei.kemenperin.go.id.

Cara melihat nomor IMEI ponsel, bisa dicek di Settings ponsel lalu pilih About Phone dan cari informasi soal detail nomor IMEI yang biasanya terdiri dari 15 digit.

Nomor IMEI tersebut lalu cek di situs IMEI tersebut, nanti akan muncul statusnya, apakah sudah terdaftar atau belum.