Aturan Lengkap Bayar Tol Tanpa Berhenti Pakai Aplikasi

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken peraturan baru mengenaijalan tol. Di dalam aturan baru itu, tertulis ketentuan mengenaisistem bayar tol tanpa berhenti.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di aturan itu, sistem bayar tol tanpa berhenti disebut sebagai sistemteknologi nontunai nirsentuh nirhenti.

 

 

Tertulis pada Pasal 105 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2024, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

PP ini juga mewajibkan pengguna jalan tol terdaftar di aplikasi yang ditentukan jika sistem bayar tol tanpa berhenti atau MLFF diterapkan.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi Pasal 105 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2024.

Lanjut pada ayat (8), ada sanksi yang disiapkan jika pengguna jalan tol tidak terdaftar di aplikasi transaksi tol tanpa setop. Dendanya nggak main-main, bisa 10 kali lipat dari tarif normal.

"Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 ayat (8).

Adapun denda yang dimaksud adalah denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.

Berikut pengenaan denda administratif secara bertingkat:

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematyhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pemerintah kini sedang menyiapkan aplikasinya. Dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), aplikasi untuk bayar tol tanpa henti ini dinamakan Cantas.

 

 

Nantinya, saat teknologi MLFF mulai diimplementasikan para pengguna Jalan Tol dapat melakukan pembayaran non-tunai tanpa tap kartu, yakni hanya dengan mengunduh dan mendaftar data pribadi pada aplikasi.

"Kemudian setelah kalkulasi tarif terkoneksi pada aplikasi, uang dari masing-masing instrumen pembayaran milik tiap pengguna juga akan berkurang otomatis," ujar Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono dikutip dari situs BPJT.